Mantan Napi Daftar Caleg, Siapa Mereka?

idealoka.com – Delapan dari 453 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Ponorogo ternyata mantan narapidana atau napi. Mereka pernah melakukan tindak pidana penggelapan, perjudian, pembalakan liar atau pencurian kayu hutan, dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto mengatakan hal ini diketahui dari berkas yang dikumpulkan para bacaleg melalui parpolnya saat KPU memeriksa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi lampiran bagi seluruh bacaleg. Dalam SKCK tersebut jelas tertulis tindak pidana yang pernah mereka lakukan dan hukuman yang telah dijalani. Namun Ikhwanudin tak menyebut identitas para mantan napi yang mencalonkan diri tersebut.

“Yang kami temukan ya itu, mereka melakukan penggelapan, perjudian, ilegal logging (pembalakan liar), dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Kalau yang mantan napi korupsi, bandar narkoba atau melakukan kekerasan terhadap anak kami tidak temukan,” kata Ikhwanudin, Senin, 23 Juli 2018.

Ikhwanudin menambahkan untuk bisa terus melaju sebagai caleg, para mantan napi harus melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat bacaleg pernah menjalani hukuman dengan menyertakan tanggal keluar dari Lapas.

Kemudian bacaleg harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional tentang diri bacaleg yang melakukan pencalegan di Daerah Pemilihan (Dapil) yang mereka inginkan dengan menyatakan bahwa bacaleg yang bersangkutan pernah dipidana dengan lama hukuman tertentu dan telah dijalani.

“Bacaleg mantan napi ini juga wajib menyertakan kliping koran yang ada pengumuman tersebut. Juga harus ada surat keterangan dari pimpinan media massa yang dipasangi pengumuman yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik,” ujar Ikhwanudin.

Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto

Dari delapan bacaleg mantan napi, sebagian sudah melakukan pengumuman di media massa.

Sementara itu, dari verifikasi oleh KPU Ponorogo terhadap berkas para bacaleg, hanya sekitar seperempat atau 26,4 persen saja bacaleg yang memenuhi syarat.

Sampai batas akhir pendaftaran pada 17 Juli lalu, terdapat 453 orang bacaleg yang berkasnya didaftarkan oleh 15 partai politik. Dari jumlah ini, setelah diverifikasi baru 120 orang yang bekasnya lengkap dan memenuhi syarat.

“Yang 313 lainnya belum memenuhi syarat. Ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi atau diperbaiki,” ucap Ikhwanudin.

Bacaleg bisa melengkapi jika berkasnya belum ada. Misalnya belum melampirkan fotokopi KTP atau syarat lain. Sehingga berkas itu dilengkapi di masa perbaikan.

Sedangkan bacaleg harus memperbaiki jika syarat administratifnya belum sah. “Misalnya ijazah. Yang diminta adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir tapi yang diserahkan hanya fotokopi saja, belum dilegaliasir. Maka harus diperbaiki dengan menyerahkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir,” ucap Ikhwanudin.

Masa perbaikan selama 22-31 Juli mendatang. “Ada waktu 10 hari bagi parpol agar bacalegnya melengkapi atau memperbaiki berkasnya,” kata Ikhwanudin. Kekurangan syarat yang harus dipenuhi atau diperbaiki terbanyak pada foto, ijazah, KTP, SKCK, dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. (*)

Kontributor: Dili Eyato

Editor: Ishomuddin

Related posts

Leave a Reply