Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Magetan Buka Posko Cek DPT dan Keliling Desa

Stand atau Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) KPU Magetan dalam pameran Hari Jadi Magetan di GOR Magetan. Posko ini melayani masyarakat dalam mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) . (Dok. KPU Magetan)

idealoka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur, getol melakukan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebagaimana yang dicanangkan KPU Pusat pun dijalankan. “Tujuan utamanya untuk memastikan bagi yang memiliki hak pilih sudah terdata di DPT dengan benar,” kata Komisioner KPU Magetan Divisi Perencanaan dan Data, Nur Salam, Sabtu, 13 Oktober 2018.

Menurut dia, ada beberapa langkah yang dilakukan KPU diantaranya melakukan sosialisasi dengan mendirikan Posko GMHP di seluruh kantor PPS tingkat desa/kelurahan sebanyak 235 unit yang menyesuaikan jumlah desa di Magetan. Posko GMHP juga didirikan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 18 unit dan di kantor KPU.  “Kami juga mendirikan Posko GMHP di lokasi peringatan serangkaian acara Hari Jadi Magetan,” ujar Salam.

Read More

Tidak hanya itu, KPU juga melakukan sosialisasi secara berkeliling ke wilayah dengan menggunakan mobil. Brosur tak ketinggalan ditempel di titik yang dinilai strategis. Langkah lainnya adalah menggelar pertemuan di tingkat PPK dan PPS dengan melibatkan beragam kelompok masyarakat misalnya kalangan petani.

Untuk lebih menjamin validasi data pemilih, Salam menyatakan pihak KPU akan melakukan pencermatan DPT secara serentak se-Magetan. Kegiatan itu digelar pada Rabu, 17 Oktober mendatang. Seluruh unsur masyarakat dilibatkan. “Ini juga bagian uji publik tentang data pemilih yang kami sajikan,” ujar mantan jurnalis ini.

Apabila ditemukan data yang tidak valid, Salam berharap warga memberikan masukan kepada KPU. Ketidakvalidan data diantaranya tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. “Kalau ada masukan soal ini kami akan melakukan pembenaran. Termasuk bagi yang sudah memiliki e-KTP tapi belum masuk DPT akan kami proses,” kata dia.

Selain itu, KPU juga akan mencoret data pemilih jika diketahui tidak memenuhi syarat. Tentunya dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pencoretan ini akan dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia maupun pindah domisili.

Bagi yang pindah tempat tinggal maka KPU akan mencoret data yang bersangkutan. Lantas dikoordinasikan dengan pihak terkait di tempat domisili baru yang bersangkutan guna menjamin masuk ke DPT. “Kami juga berharap agar warga yang difabel juga dilaporkan kepada kami sehingga dapat difasilitsi untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Salam. Masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya sudah masuk dalam DPT melalui website http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang dikelola KPU Pusat. (*)

https://twitter.com/kpu_magetan
https://www.facebook.com/kpumagetan.9
https://www.instagram.com/kpumagetan/
http://kpud-magetankab.go.id/
http://pilkada2018.kpud-magetankab.go.id/

http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Related posts

Leave a Reply