KPU Magetan Buka Pendaftaran Calon Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Pengumuman Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024. Sumber: KPU Magetan

IDEALOKA.COM (Magetan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan seleksi calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat Rabu 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat,” kata Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide dalam pengumuman Nomor 9 /PP.04.2-Pu/3520/2024, Jumat, 14 Juni 2024. (Adv)

Read More

Berikut ini syarat calon petugas Pantarlih antara lain:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
d. berdomisili dalam wilayah kerja;
e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen persyaratan antara lain:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk
persyaratan huruf f;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen
surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan
sehat secara jasmani;
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
g. Pas Foto Berwarna 4×6.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai
politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun; *)

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. **)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik
tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Unduh Pengumuman KPU Magetan Nomor 9 /PP.04.2-Pu/3520/2024 tentang seleksi calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Related posts

Leave a Reply