IDEALOKA.COM (Kediri) – DPRD Kabupaten Kediri menetapkan pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kediri terpilih dalam Pilkada 2024, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 di Ruang Graha Sabha DPRD Kabupaten Kediri, Senin, 13 Januari 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro. Pada agenda ini, Murdi Hantoro menyatakan tahapan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat 1 yang mengatur mekanisme pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah di rapat paripurna.
BACA: “Terima Kasih Pemilih”, Wujud Apresiasi KPU Kabupaten Kediri untuk Pilkada Damai 2024
“Adapun proses ini dilanjutkan dengan pengusulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Wakil Bupati ataupun Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,” kata Murdi.
Dalam rapat kali ini juga diumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Kediri 2024 yang dimenangkan pasangan petahana nomor urut 02 Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa dengan 489.900 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 01 Deny Widyanarko dan Mudawamah memperoleh 376.770 suara. (Adv/PKP)