IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale melaporkan M. Arif Wijaya, saksi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 2, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali) ke pihak kepolisian.
Adrianus tak terima dan merasa difitnah setelah disebut tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan salon (paslon) saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Saya tidak terima, saya melaporkan dugaan fitnah dan kebohongan,” kata Ansel, sapaan akrab Adrianus, Kamis, 5 Desember 2024.
Seperti diketahui, saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Arif membacakan surat pernyataan dari Santo Hadi Mulyono, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Isinya pengakuan Santo yang mengetahui dan mengikuti pertemuan di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center 16 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Banyuwangi 59 Persen, Ini Kata KPU
Pertemuan itu diikuti Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, salah satu aktivis, dan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi bersama sejumlah anggota. Dalam pernyataan di surat itu diklaim bahwa isi pertemuan membahas temuan beras sembako dan pengkondisian pemenangan petahana calon Bupati Banyuwangi nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani yang berpasangan dengan mantan Sekda Banyuwangi Mujiono.
Ansel disebut telah mengintruksikan bahwa cabup-cawabup nomor urut 1 harus memenangkan Pilkada Kabupaten Banyuwangi dan dikatakan bahwa perintah itu dari “Bapak”. Arif tak menjelaskan siapa yang dimaksud “Bapak” dalam surat pernyataan dari Santo tersebut.
Yang membuat Ansel meradang, pembacaan surat pernyataan tersebut tersiarkan langsung atau live karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memang menyiarkan langsung proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi melalui akun media sosial Youtube.
BACA: Cabup Banyuwangi Gus Makki Ingatkan KPU dan Bawaslu Tak Jadi Pemain dalam Pilkada
“Pertama nama saya sendiri yang disebut dalam rekaman video. Terus kemudian dibacakan oleh seseorang inisial A dalam forum rekapitulasi dan di sana diperdengarkan, ditayangkan secara live dan disaksikan seluruh masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.
Ansel mengatakan kedatangannya ke Polresta Banyuwangi melaporkan M. Arif Wijaya sebagai saksi paslon nomor urut 2 yang membacakan surat pernyataan dan Santo Hadi Mulyono sebagai orang yang diklaim membuat surat pernyataan.
Selain Ansel, secara kelembagaan, Bawaslu Banyuwangi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Khomisa Kurnia Indra juga ikut melayangkan laporan.
Bawaslu melaporkan sejumlah akun media sosial dan beberapa pihak yang diduga menyebarkan rekaman video pernyataan M. Arif Wijaya dalam forum rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Selasa, 3 Desember 2024. (*)