Korupsi ‘Balas Jasa’ Dana Hibah

idealoka.com – Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pelaksanaan pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2015 diduga bermasalah baik dari mekanisme pengusulan hingga realisasi dana atau pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai hibah.

Jumlah dana yang digelontorkan saat itu terbilang fantastis. Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto menyebutkan bahwa sebelum ada perubahan APBD tahun 2015, dana hibah yang dianggarkan mencapai Rp62,3 miliar tepatnya Rp62.324.529.500. Setelah ada perubahan APBD, dana yang dianggarkan meningkat tajam menjadi Rp94,4 miliar tepatnya Rp94.420.253.500, meningkat sekitar Rp32 miliar tepatnya Rp32.095.724.000.

Anggaran dana hibah tahun 2015 jauh lebih tinggi jika dibanding tahun 2016 dan 2017. Tahun 2016, anggaran dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya Rp27,7 miliar. Sedangkan di tahun 2017 sekitar Rp52,1 miliar.

REKAP ANGGARAN HIBAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2015-2017

TAHUN SEBELUM PERUBAHAN APBD SETELAH PERUBAHAN APBD BERTAMBAH/

BERKURANG

2015 Rp62.324.529.500 Rp94.420.253.500 Rp32.095.724.000
2016 Rp23.351.700.000 Rp27.730.700.000 Rp  4.379.000.000
2017 Rp31.123.000.000 Rp52.119.574.000 Rp20.996.574.000

Sumber: BPKAD Kabupaten Mojokerto

Besarnya dana hibah di tahun 2015 tersebut rupanya jadi incaran banyak pihak untuk diselewengkan. Salah satu LSM di Mojokerto, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), menuduh ada mekanisme di luar prosedur yang terjadi dalam praktik pengusulan calon penerima hibah. “Mestinya pengusulannya dari masyarakat mengajukan proposal ke pihak eksekutif. Nyatanya, pengusulan tersebut melalui jaring aspirasi masyarakat (jasmas) DPRD,” kata Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono, Agustus 2018.

Menurutnya, selama ini pimpinan maupun Anggota DPRD mendapat jatah pembagian dana hibah yang dibagi ke lembaga atau individu yang jadi konstituen mereka. Mekanisme ini sudah dianggap maklum atau wajar meski tidak ada landasan hukumnya. “Ini yang tidak benar karena DPRD tugasnya bukan mengelola anggaran,” kata Wiwid.

Pengelolaan dana hibah saat itu diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Dalam peraturan tersebut, sama sekali tidak mengatur ketentuan pengusulan penerima dana hibah melalui anggota DPRD namun langsung ke dinas atau satuan kerja terkait di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Nyatanya, para anggota DPRD menyampaikan rekomendasi pada eksekutif terkait lembaga mana saja yang diusulkan menerima hibah,” kata Wiwid. Dengan mekanisme tak resmi itu, membuka peluang anggota dewan memainkan peran dan pengaruh pada calon penerima hibah. “Jika ingin mendapat dana hibah, timbal baliknya adalah para anggota DPRD meminta bagian dari dana yang diterima tiap kelompok masyarakat atau lembaga,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply