idealoka.com – Para akademisi resah atas kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir yang mengancam akan memberi sanksi pada rektor yang menggerakkan mahasiswa berdemo menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Para akademisi juga mengecam imbauan Menristek yang meminta rektor memberi sanksi pada mahasiswa yang terlibat demonstrasi.
Mengatasnamakan Aliansi Akademisi Indonesia, para akademisi menyatakan sikap mendukung demonstrasi yang dilakukan mahasiswa sebagai wujud kebebasan berpendapat dan kontrol sosial atas kebijakan pemerintah dan DPR yang dianggap mengancam demokrasi. Hingga kini sudah 155 akademisi dan peneliti Indonesia yang mengajar di kampus dalam dan luar negeri yang bergabung dan mendukung pernyataan aliansi ini.
“Ini jelas merupakan upaya pembungkaman sikap kritis kaum terpelajar terhadap kekuasaan, termasuk juga bentuk pelanggaran atas hak sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Padahal, demokrasi menuntut masyarakat untuk kritis dan bebas berekspresi dengan beragam bentuk, termasuk aksi turun ke jalan. Tanpa itu semua, demokrasi akan stagnan dan tereduksi menjadi jargon semata,” kata salah satu juru bicara para akademisi, Andina Dwifatma, dalam siaran pers tertulis yang dipublikasikan, Minggu, 29 September 2019.
Aliansi akademisi juga mengecam pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap massa demonstran. “Kami mendorong pihak kampus untuk bersuara tatkala peserta didiknya diberangus oleh alat negara secara sewenang-wenang, termasuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Aliansi akademisi juga mengkritik beberapa kampus yang mengancam akan menghukum mahasiswanya yang mengikuti demonstrasi. “Ada juga beberapa kampus lain tertangkap basah main aman memberi izin, tapi meminta mahasiswa tidak mengaitkan kegiatannya dengan nama kampus,” katanya.
Aliansi akademisi menyatakan sikap mendukung penuh aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam RUU yang melanggengkan ketidakadilan; mengutuk keras tindakan represif aparat; mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi; mengecam Menristek Dikti yang berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman Surat Peringatan (SP) terkait aksi demonstrasi mahasiswa; dan mengajak seluruh akademisi agar mendayagunakan keahliannya untuk mendukung perjuangan mahasiswa.
Aliansi Akademisi Indonesia juga mendukung penuh tujuh desakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi antara lain menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU KKS; mendesak pembatalan RUU KPK dan RUU SDA; mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU PPRT.
Aliansi akademisi juga mendesak pimpinan KPK pilihan DPR dibatalkan; menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil; hentikan militerisme di Papua dan daerah lain; bebaskan tahanan politik Papua, hentikan kriminalisasi aktivis; hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, pidanakan korporasi pembakar hutan dan cabut izinnya; tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. (*)