idealoka.com (Mojokerto) – Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pendidikan mengumumkan perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan masa belajar di rumah yang sedianya berakhir 4 April 2020 diperpanjang sampai 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020.
“Hal yang sama juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan (kepala sekolah/pendidik dan pelaksana/jabatan fungsional) dengan pembagian jadwal piket setengah dari jumlah pendidik maupun tenaga kependidikan yang ada,” kata Zainul, Sabtu, 4 April 2020.
BACA : Efek Positif Corona, Anak Belajar di Rumah dan Hidup Lebih Bersih
Ia juga mengatakan semua satuan pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM, dan LKP baik negeri maupun swasta diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.
“Masa belajar dan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan),” katanya.
Zainul menambahkan, pengawas atau penilik, dan kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini untuk memastikan setiap pendidik negeri maupun swasta melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
“Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan, dan pengawasan orang tua atau wali murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto ini.
BACA : Antisipasi Corona, Unej Tunda Wisuda dan Kegiatan Massal Lainnya
Selain itu, ia juga meminta kepala sekolah melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh pendidik kepada pengawas atau penilik. Begitu juga dengan pengawas atau penilik wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh kepala sekolah pada Dinas Pendidikan melalui kepala bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring.
“Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah dibatalkan. Ini artinya proses penyetaraan bagi lulusan program tersebut akan ditentukan kemudian,” katanya.
Selain itu, pembatalan juga berlaku untuk Ujian Sekolah Berbasis Komputer (US-BK) bentuk tes tulis SD/SMP maupun Ujian Sekolah Berbasis Kertas dan Pensil (US-KP) SD. Dengan batalnya US-BK maupun US-KP, maka terdapat beberapa macam ketentuan kelulusan yang akan digunakan.
Pertama, untuk kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau selama kelas 4, 5 dan kelas 6 semester ganjil. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
Kedua, kelulusan SMP/sederajat juga ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau selama kelas 7, 8, dan kelas 9 semester ganjil untuk SMP/Kejar Paket B dan kelas 10, 11, dan kelas 12 semester ganjil untuk Kejar Paket C. Nilai semester genap kelas 9 SMP/Kejar Paket B maupun kelas 12 Kejar Paket C dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.
“Kelulusan akan diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan menggunakan keputusan kepala sekolah,” katanya.
BACA : Edukasi Corona, Universitas Jember Buka Pojok Siaga Corona
Pihaknya juga menyatakan selain kelulusan, diatur pula mengenai kenaikan kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan antara lain Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas yang biasanya mengumpulkan peserta didik dinyatakan tidak boleh dilakukan. PAT akan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berikut dengan penugasan daring.
“Kenaikan kelas ini pun diputuskan dalam rapat Dewan Pendidik berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang juga telah ditetapkan menggunakan keputusan kepala sekolah,” ucap Zainul.
Disamping itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk biaya keperluan pencegahan Covid-19 seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.
Keputusan ini diambil berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat hingga kabupaten sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Mojokerto. (*)
Sumber: https://jatimnet.com/un-smp-dan-ujian-sd-dibatalkan-kelulusan-siswa-ditentukan-nilai-ini