AJI Desak DPRD Malang Tak Memasukkan Wartawan Penerima Bantuan Dampak Covid

Aksi jurnalis Malang pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu, 1 Mei 2019. (Dok. AJI Malang)

idealoka.com (Malang) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mendesak DPRD Kota Malang membatalkan rencana pemberian bantuan sosial atau jaring pengaman sosial atas dampak wabah Covid-19 untuk wartawan.

Menurut Ketua AJI Malang Mohammad Zainuddin, kebijakan tersebut tidak tepat. “Kesejahteraan dan jaminan sosial terhadap jurnalis menjadi tanggungjawab utama perusahaan media. Dalam Standar Perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan memberi gaji dan jaminan sosial kepada pekerja pers sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif yang diatur UU Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Sabtu malam, 4 April 2020.

Read More

Zainuddin menjelaskan DPRD Kota Malang berencana mengalihkan anggaran makan dan minum kegiatan masa reses sebesar Rp1,62 miliar untuk dana jaring pengaman sosial penanggulangan dampak Covid-19 dengan skema bantuan non tunai. Estimasinya sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan disalurkan kepada sekitar 1.800 kepala keluarga miskin.

BACA: “Kado Pahit” di Hari Kebebasan Pers Dunia

DPRD setempat juga berencana memasukkan puluhan wartawan atau jurnalis sebagai penerima bantuan tersebut. Ketua DPRD berdalih mengakomodir jurnalis yang tidak mendapat gaji bulanan dari media tempatnya bekerja. “AJI Malang menilai kebijakan itu tidak tepat. Lantaran masih banyak masyarakat yang jauh lebih berhak dan membutuhkan,” katanya.

Ia mengingatkan perusahaan pers wajib memberikan hak normatif seperti upah dan tunjangan hidup secara utuh kepada jurnalis sebagai dukungan kepada pekerja media dan jurnalis tetap bekerja secara profesional dan beretika.

BACA: Yang Lain Sibuk Beri ‘Parsel’ Lebaran, Yang Ini Imbau Jangan

Perusahaan media juga harus memberikan hak istirahat kepada jurnalis yang sedang mengalami masalah kesehatan. “Menjamin biaya pemeriksaan maupun pengobatan dan menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja media dan jurnalis selama bekerja,” katanya.

AJI juga menuntut pemerintah daerah di Malang Raya menghentikan konferensi pers model tatap muka. “Menerapkan batas jarak sosial dan mulai memanfaatkan live streaming, menyediakan video, dan foto untuk jurnalis dalam penyebarluasan informasi,” katanya.

AJI juga berharap seluruh pejabat Pemda Malang Raya responsif dan transparan dalam memberikan informasi. “Seluruh pejabat bisa tetap mudah dikonfirmasi melalui berbagai saluran informasi, bukan malah menerapkan komunikasi satu pintu,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply