AJI Jember: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh Termasuk Jurnalis

TOLAK UU CIPTA KERJA. Jurnalis yang tergabung dalam AJI Jember melakukan aksi di depan gedung DPRD Jember menolak UU Cipta Kerja, Jumat, 9 Oktober 2020. Foto: AJI Jember

Pengesahan UU Dipaksakan, Sejumlah Anggota DPR Tak Pelajari Draftnya

idealoka.com (Jember) – Demonstrasi menentang pengesahan Omnibus Law bernama RUU Cipta Kerja masih terus dilakukan berbagai elemen. Salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Jember yang menggelar aksi di depan kantor Pemkab dan gedung DPRD Jember, Jumat, 9 Oktober 2020.

Read More

“Di saat masyarakat sedang berjuang untuk bertahan hidup melewati dampak sosial dari pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR justru bersepakat mengesahkan RUU yang memancing kemarahan publik,” tutur Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih dikutip dari jatimnet.com.

Dalam aksi tersebut, AJI Jember juga menanggapi klaim sejumlah pihak yang menilai gerakan penolakan Omnibus Law ini didasari ketidakpahaman dan hoaks atas regulasi yang dirancang oleh pemerintah itu. Pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal mendapat sorotan kritis dari berbagai pihak termasuk dari AJI sebagai bagian organisasi jurnalis profesional.

BACA : AJI Kecam Aksi Represif Polisi pada Jurnalis Peliput Hari Buruh

“Jangan mengira masyarakat yang menentang Omnibus Law ini belum membaca rancangan aturannya. Jangankan masyarakat, Anggota DPR saja bahkan saat sidang paripurna tidak memperoleh draftnya yang hampir 1.000 halaman. Bagaimana DPR mau membaca kalau draftnya saja tidak pegang. Kita sudah cari di situs resmi DPR juga tidak ada draft final dari RUU Omnibus Law yang kemarin disahkan di paripurna,” kata Mahrus.

TOLAK UU CIPTA KERJA. Jurnalis yang tergabung dalam AJI Jember melakukan aksi di depan kantor Pemkab Jember menolak UU Cipta Kerja, Jumat, 9 Oktober 2020. Foto: AJI Jember

Simpang siur draft final RUU Omnibus Law ini dinilai menambah catatan permasalahan dari proses penyusunan regulasi tersebut. Dari kajian yang dilakukan AJI, UU Cipta Kerja juga bermasalah pada substansi pengaturannya. Sebagai organisasi profesi, AJI menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja dalam jangka panjang akan membuat relasi buruh danpengusaha menjadi semakin timpang termasuk jurnalis sebagai bagian dari buruh.

BACA : Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Tuntut Empat Hal

“Ini akan menjadi bom waktu di mana posisi buruh semakin lemah dalam relasinya dengan pemberi kerja, di antaranya kemudahan PHK. Kalau Covid-19 akan berdampak hingga ditemukannya vaksin, maka Omnibus Law bisa berdampak  pada pekerja hingga beberapa generasi karena mereka bisa mudah dipecat tanpa ada regulasi yang sehat,” kata Mahrus.

Aksi demonstrasi AJI Jember kali ini diikuti kurang dari 10 peserta dan tetap menjaga jarak serta menerapkan protokol kesehatan termasuk mengenakan masker dan memakai hand sanitizer.

Sebelum menggelar aksi di jalan, AJI Indonesia bersama AJI Kota di sejumlah daerah menggelar orasi virtual menyikapi pengesahan RUU Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020. (*)

Related posts

Leave a Reply