idealoka.com (Jakarta) – Munculnya varian baru virus SARS-Cov2 di South Wales, Inggris, diharapkan tidak sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan SAES-Cov-2-VUI2020-12/01.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” katanya di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
BACA : Dinas Kesehatan Daerah Diminta Siapkan Fasilitas dan Tim Vaksinasi Covid-19
Surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain juga sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. “Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama lima hari sejak tanggal kedatangan,” katanya.
BACA : Badan POM Awasi Uji Klinik dan Distribusi Vaksin untuk Covid-19
Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama lima hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.
Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.
“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” ujar Wiku.
Disamping itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus SARS-Cov2 dan sebarannya secara nasional dan global. Pemerintah pun berusaha keras untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia. (*)