Pemkab Kediri Lepas Ekspor 60 Ribu Bibit Ikan Nila ke Singapura

Pemkab Kediri melepas ekspor 60 ribu bibit ikan nila dengan tujuan Singapura, Jumat, 24 Juni 2022. Foto: Dinas Kominfo Kab. Kediri

IDEALOKA.COM (Kediri) – Budidaya perikanan di Kabupaten Kediri jenis ikan konsumsi maupun hias mampu menembus pasar ekspor. Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pelepasan perdana ekspor 60 ribu bibit ikan nila tujuan Singapura, Jumat, 24 Juni 2022.

Pemberangkatan ekspor bibit ikan nila itu dilakukan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kediri disaksikan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya. Puluhan ribu benih ikan itu akan diterbangkan melalui Bandara Juanda.

Read More

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili Sekretaris Daerah Dede Sujana menyampaikan Kabupaten Kediri mempunyai potensi budidaya ikan yang besar mulai pembenihan maupun pembesaran ikan. Pengaruh ke sektor perekonomian yang ditimbulkan pun cukup besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kita berharap kegiatan ekspor ikan ini ke depan dapat berkelanjutan dan berkembang. Mungkin saat ini ke Singapura, kita harapkan dapat continue (berlanjut) dan berkembang ekspor ke negara-negara lainnya,” katanya.

Agar harapan itu terealisasi, menurutnya, perlu ada kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Dede mengharapkan BKIPM Surabaya dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Kami harap BKIPM dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka pembinaan mutu ikan di Kabupaten Kediri,” katanya.

Salah satu program prioritas jangka menengah Pemkab Kediri yakni pengembangan ekonomi kerakyatan dan salah satunya bidang perikanan.

Sebagai implementasi program itu, Dinas Perikanan bekerjasama berbagai pihak terkait melakukan bimbingan teknis kepada para pelaku pembenihan maupun pembesaran ikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas.

Sebagaimana yang dilakukan di Kantor Dinas Perikanan, selain pelepasan ekspor benih ikan, juga dilakukan bimbingan teknis karantina ikan. Peserta merupakan pelaku pembudidaya ikan yang tersebar di Kabupaten Kediri.

Seksi Tata Pelayanan BKIPM Juanda, Hardono, menerangkan untuk ekspor ikan tentunya harus mengantongi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai. Produk perikanan yang diekspor harus melalui sertifikasi oleh Balai Karantina Ikan sebagai bentuk jaminan kesehatan secara teknis dari pemerintah Indonesia kepada negara tujuan.

“Jadi produk yang diekspor memiliki satu nilai tersendiri. Kalau ikan hidup tentu harus ada jaminan atas kesehatannya. Kita yang melakukan pemeriksaan hama dan penyakit ikannya,” katanya.

Sementara itu, pembudidaya ikan sekaligus pengirim benih ikan nila ke Singapura, Siswo Haryoko, mengakui Kabupaten Kediri memiliki potensi besar bidang budidaya ikan. Selain jenis ikan, pelaku budidaya ikan di Kediri sangat banyak.

“Di Kediri itu ikan hias banyak, ikan konsumsi banyak, jadi peluang bersaing dengan tempat lain itu jauh,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply