24 Parpol Peserta Pemilu 2024

24 parpol nasional dan lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Sumber: KPU RI

IDEALOKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat, 30 Desember 2022.

Hadir pada rapat pleno ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dan pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

Read More

Mengawali rapat pleno, Idham membacakan tata tertib rapat pleno dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi. Disampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kabupaten/kota.

Sementara untuk Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. “Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.

Acara berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

KPU juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD 2024 menjadi 18 partai politik.

KPU juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Sumber: Humas KPU RI

Related posts

Leave a Reply