IDEALOKA.COM (Surabaya) – Dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum dan iklan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan partai politik tingkat Jawa Timur. Acara berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menegaskan di tengah-tengah tahapan kampanye, calon Anggota DPD dan parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
BACA: KPU dan Bawaslu RI Pantau Sortir Surat Suara Pemilu 2024
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” katanya.
Insan menjelaskan bila calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Ia juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Pada kesempatan ini, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
BACA: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD, dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.
Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim menghadirkan narasumber Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Habib Basuni.
Sumber: Humas KPU Jatim