Rekap Suara DPD Jatim di Website KPU Dipastikan Salah

Pemungutan suara di TPS 08 Dusun Ngering, Desa Legok, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Rabu, 14 Februari 2024.

Hal ini jadi masalah besar karena membuat perolehan suara tidak benar. Jika ada salah satu angka yang tidak benar, maka rekapitulasi total perolehan suara dari satu atau semua TPS otomatis tidak benar.

Dengan salahnya perolehan suara di TPS 017 Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang ditampilkan di website KPU itu, maka otomatis total perolehan suara sementara calon DPD Jatim salah.

Read More

BACA: Suara Tiga Capres di TPS Washington Selisih Tipis

Kesalahan input angka melalui Sirekap sebenarnya bisa dicegah oleh petugas KPPS yang mengunggah Formulir C-1 Plano.

Sebelum data dikirim, ada konfirmasi dari sistem. Jika angka hasil pembacaan tak sesuai, petugas bisa mengubah angka yang benar sesuai Formulir C-1 Plano.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C-1 Plano dengan rekap digital melalui aplikasi Sirekap dan website KPU.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara Formulir C hasil dan hasil Sirekap,” kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang salah. “Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka penghitungan akan kami koreksi,” ucapnya.

Update Berita: Sabtu 17 Februari 2024 pukul 20.00 WIB

Related posts

Leave a Reply