Diduga dari Bali, Polresta Banyuwangi Selidiki Penjualan Anjing Konsumsi Dikirim ke Jateng

Petugas Polsek Cluring mengecek rumah yang jadi tempat penyimpanan puluhan anjing ilegal untuk dikonsumsi di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu, 16 November 2024. Puluhan anjing itu diduga dibawa dari Bali dan akan dikirim ke Jawa Tengah. Foto: Polsek Cluring

IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Sebuah gudang yang menyimpan puluhan anjing untuk konsumsi di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, digerebek polisi, Sabtu, 16 November 2024. 

Dari gudang yang diketahui milik seseorang bernama Sarmuji, polisi menemukan 64 ekor anjing yang masing-masing telah dibungkus karung dan siap dikirim ke Solo, Jawa Tengah. 

Read More

Bahkan, gudang yang memasok anjing dari Kintamani, Bali, dan lokasinya berada di pemukiman padat penduduk itu telah beroperasi selama satu tahun. 

“Aktivitas pengiriman anjing itu berlangsung selama satu tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Edi Slamet, Minggu, 17 November 2024.  

BACA: Polresta Banyuwangi Sita Sabu 1 Kilogram, Jaringan Surabaya dan Pulau Madura

Edi menambahkan bahwa meski lokasinya berada di pemukiman padat penduduk, warga sekitar tak ada yang tahu aktivitas pengiriman anjing ke ke luar kota tersebut.

Pengungkapan terjadi berawal dari investigasi sebuah keompok pecinta anjing asal Surabaya yang membuntuti truk bermuatan anjing.   

“Truk itu dibuntuti dari Bali hingga berhenti di Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi,” kata Edi. 

Setelah mereka memastikan bahwa puluhan anjing yang ditampung itu hendak dijual, mereka melaporkannya ke Polsek Cluring yang kemudian bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

 Saat di TKP, Edi mengatakan pihaknya menemukan 64 ekor anjing yang diikat dan dimasukkan dalam karung dan disimpan di dalam gudang tersebut.

BACA: Diduga akan ke Australia, Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 16 WNA Pakistan dan Dua Warga Aceh

“Rencananya akan dibawa menuju ke Solo untuk diperjualbelikan secara ilegal,” katanya.

Sementara itu, polisi mengamankan dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah SJ, 70 tahun, yang merupakan pemilik rumah dan WR, 46 tahun, rekan SJ yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut anjing-anjing tersebut. 

Menurut SJ, dalam sebulan, keduanya mampu menjual 300 ekor anjing dengan kisaran harga Rp150-200 ribu per ekor ke sejumlah wilayah, di antaranya Solo dan Sragen. 

Namun, berbeda dengan keterangan yang diungkap kepolisian, SJ justru mengaku bahwa anjing-anjing tersebut bukan berasal dari Bali, melainkan anjing-anjing peliharaan di Banyuwangi yang dijual kepadanya untuk kemudian dijual lagi dan dikonsumsi pembeli.  

“Sumpah, ini bukan dari Bali, saya beli dari Banyuwangi,” ujarnya. 

Dia juga mengaku telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun dan menjadikan jual beli anjing tersebut sebagai sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.  

“Untuk menghidupi anak dan cucu di Sragen. Sudah pengen istirahat. Ini yang terakhir,” katanya. 

Apalagi menurutnya, penjualan di Solo berkurang drastis dan saat ini ia hanya menjual di Sragen.  

“Sekarang cuma Sragen, Solo sudah tutup,” katanya.

BACA: Penodong Senpi pada Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Namun, keterangan SJ disanggah Ketua Dog Meat Free Indonesia, Mustika Chendra, yang meyakini bahwa pelaku telah mengangkut anjing-anjing Kintamani dari Karangasem, Bali. Hal ini dikuatkan dengan sejumlah bukti foto perjalanan truk pengangkut anjing dari Bali menuju Banyuwangi.

“Empat tahun terakhir tim kami sudah investigasi. Memang berapa banyak anjing di Banyuwangi kalau memang mereka berdalih hanya dari Banyuwangi. Sebulan bisa tiga kali lho mereka jual itu,” kata Mustika.

Kini, setelah digerebek oleh komunitas pencinta anjing dan Polsek Cluring, penanganan kasus ini dialihkan ke Polresta Banyuwangi. (*)

Related posts

Leave a Reply