Penodong Senpi pada Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra (depan, kedua dari kiri) menunjukan sejumlah barang bukti yang dimiliki tersangka MMA terkait aksi penodongan jukir dengan senpi saat konferensi pers, Selasa, 12 November 2024. Foto: Hermawan

IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Tersangka MMA, 36 tahun, seorang kontraktor yang kerap menjadi rekanan dinas di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Dia ditangkap setelah terbukti sebagai pengemudi atau pengendara kendaraan jenis sedan BMW Nopol P 44 PII yang dilaporkan telah melakukan aksi koboi terhadap Fanani, Rabu, 30 Oktober 2024.

Read More

Fanani adalah juru parkir (jukir) di lokasi kejadian di depan minimarket Abba Mart, Jalan Banterang Baru Nomor 41, Kampung Melayu, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.

“Setelah mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan tiga saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor, kemudian berdasarkan gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra, Selasa, 12 November 2024.

BACA: Polisi Selidiki Jukir yang Ditodong Senjata Api di Banyuwangi

“Hari ini terhitung mulai hari Sabtu (9 November 2024) kita melakukan penahanan,” katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Scientific Crime Investigation (SCI) atau metode penyidikan kejahatan yang menggunakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk mengungkap kasus. Mengingat selama pemeriksaan, MMA tidak mengakui perbuatan.

Namun polisi tak kurang akal. Dari empat titik rekaman CCTV, ulah pelaku akhirnya terbongkar. Empat lokasi rekaman CCTV tersebut meliputi minimarket Abba Mart, Restoran Mc Donald’s Banyuwangi di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi yang terpasang di perempatan Taman Sritanjung dan Simpang Lima. Dari situ dapat diketahui bahwa MMA adalah pengemudi sedan BMW Nopol P 44 PII.

BACA: Polresta Banyuwangi Sita Sabu 1 Kilogram, Jaringan Surabaya dan Pulau Madura

“(Dari rekaman CCTV) adalah benar (MMA) yang mengemudikan kendaraan yang melakukan perbuatan atau ancaman kekerasan tersebut,” kata Rama.

Selain menahan MMA, Polresta Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata api (senpi) merek Glock 43 lengkap dengan dua magasin dan 12 buah amunisi.

Senpi tersebut dilengkapi dengan perizinan untuk bela diri. Polisi juga mengamankan kendaraan sedan jenis BMW Nopol P 44 PII yang dikendarai MMA ketika melakukan aksi penodongan pistol terhadap Fanani.

Atas perbuatannya, MMA dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Related posts

Leave a Reply