IDEALOKA.COM (Kediri) – Sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan sosialisasi program “Administrasi Warga All In Kelurahan”.
Program inovatif ini merupakan bagian dari Sapta Cita yang diinisiasi Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri KH. Qowimuddin Thoha.
Kegiatan ini mengundang perwakilan dari 46 kelurahan yang diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin, 24 Maret 2025, itu dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto.
Dalam sambutannya, Edi menjelaskan bahwa program “Administrasi Warga All In Kelurahan” bertujuan memudahkan warga dalam mengajukan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.
“Kebanyakan yang ingin melegalkan usahanya ialah mereka yang memiliki risiko rendah, seperti usaha warung, kedai makanan. Jadi seyogyanya bisa dilayani di kelurahan oleh petugas yang sudah mengikuti sosialisasi pelayanan perizinan hari ini. Petugas kelurahan bisa membantu dengan membuatkan akun dan daftar melalui oss.go.id,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perizinan, bisa menyiapkan dokumen seperti NIK, nomor hp aktif, dan email.
“Untuk risiko rendah dan menengah ke bawah cukup menyiapkan dokumen tersebut sebagai persyaratan. Proses pengajuan perizinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit hingga proses perizinan selesai,” katanya.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Edi berharap seluruh petugas kelurahan bisa memahami prosedur permohonan perizinan yang diajukan warga kelurahan dan lebih mendekatakan pelayanan perizinan di kelurahan.
“Harapannya peserta bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perizinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing. Jika ada kendala yang belum dimengerti, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa menghubungi layanan call center yang disediakan oleh DPMPTSP di nomor 081232327099 atau bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik pada hari dan jam kerja. (Adv/Kom)