12 Paket Sabu Diselipkan dalam Lontong di Lapas Banyuwangi

Kepala Lapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menunjukan lotong bersisi sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Banyuwangi, Selasa, 20 Mei 2025. Foto: Lapas Banyuwangi

IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas, Selasa, 20 Mei 2025.

Sebanyak 12 paket kecil sabu ditemukan terselip di dalam potongan lontong yang dibawa seorang pengunjung. 

Read More

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan penggagalan ini bermula dari kecermatan petugas saat memeriksa barang kiriman.

Seorang pria berinisial HRS, 35 tahun, warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, diketahui hendak mengirimkan makanan kepada narapidana berinisial AL, 51 tahun.

Sesuai standar operasional prosedur, setiap barang dan makanan yang masuk ke Lapas wajib melewati pemeriksaan ketat. 

BACA: Ramadan, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Belajar Kaligrafi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lontong. Setelah diteliti lebih lanjut, total ada 12 paket yang diduga berisi sabu,” kata Wayan.

HRS melakukan aksinya pada sekitar pukul 10.01 WIB saat layanan penitipan barang dan kunjungan tatap muka sedang ramai. Modus yang digunakan cukup licik, yaitu memotong lontong dan menyimpan paket sabu di bagian bawah wadah. Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas, modus tersebut berhasil dibongkar. 

Segera setelah temuan itu, HRS diamankan dan dimintai keterangan. Sedangkan narapidana AL yang menjadi target pengiriman juga dipanggil. Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

BACA: Pegawai dan Napi Lapas Banyuwangi Jalani Tes Urine Deteksi Narkoba, Ini Hasilnya

“Kami menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” kata Wayan. 

Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskoba Polresta Banyuwangi. Sedangkan AL diamankan di sel staf.

Wayan menegaskan komitmen Lapas Banyuwangi dalam mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba.

“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply