Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Layak jadi Pahlawan?

Sumber: IG Amnesty Indonesia

IDEALOKA.COM – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

Keputusan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998, dan penghinaan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

Read More

Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan di Hari Pahlawan, Senin, 10 November 2025, Amnesty International dan AKSI menegaskan negara memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.

Pemberian gelar pahlawan tersebut dianggap bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998.

Amnesty International dan AKSI memandang bahwa Soeharto sebagai manusia tentu punya kesalahan sehingga dapat dimaafkan. Namun, bagi Amnesty International dan AKSI, selama Soeharto berkuasa 32 tahun, terjadi sejumlah peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang tergolong paling serius (most serious crimes), yang secara hukum tak bisa diputihkan.

Menurut Amnesty International dan AKSI, filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal yang demikian akan terus meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan salah. Hal itu bisa mengarah ke malapetaka.

BACA: 10 Alasan Gusdurian Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo tersebut dianggap bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Amnesty International dan AKSI berpendapat bahwa korupsi telah merajalela lewat penyalahgunaan jabatan dan anggaran. Selain itu, pemutarbalikan sejarah merupakan salah satu pola yang menjadi ciri khas pemerintahan otoriter masa lalu.

Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang pernah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto, sehingga memperkuat kesan negara kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal.

Amnesty International dan AKSI menganggap bahwa dukungan sejumlah pihak, seperti Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat terhadap gelar pahlawan Soeharto juga tidak lepas dari kepentingan keluarganya, mengingat Sarwo Edhie Wibowo adalah kakeknya.

Penetapan ini sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme. Amnesty International dan AKSI menilai penobatan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan nasional berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.

Sarwo Edhie Wibowo merupakan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang kemudian berubah menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang ikut dalam penumpasan G30 S tahun 1965-1966.

Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (petrus) 1982–1985, Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989, kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua, penghilangan paksa aktivis prodemokrasi 1997–1998, dan lain-lain.

Jutaan korban dan keluarga korban hingga kini belum mendapatkan kebenaran, keadilan, maupun pemulihan.

Negara telah mengakui berbagai peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi 1998 maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, pernah dimintai pertanggungjawaban semasa hidupnya.

Amnesty International dan AKSI menilai pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara. Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

Pemberian gelar ini melengkapi serangkaian kebijakan yang mengubur cita-cita reformasi, mulai dari upaya pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pengusulan gelar oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hingga penetapannya hari ini. Semua ini membentuk ekosistem dan infrastruktur impunitas yang sempurna.

Negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

Amnesty International dan AKSI mendesak gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

BACA: 23 September, Mahasiswa dan Rakyat Turun Jalan Protes DPR dan Pemerintah

Amnesty International dan AKSI mendesak pemerintah untuk:

  1. ⁠membatalkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo,
  2. ⁠mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru,
  3. menegakkan hukum dan memulihkan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat,
  4. ⁠menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara,
  5. ⁠menegakkan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk memberantas KKN, menegakkan HAM, dan supremasi hukum.

Penolakan anugerah pahlawan pada Soeharto ini didukung ratusan aktivis HAM, akademisi, sejarawan, seniman, penulis, dan sebagainya, termasuk Marzuki Darusman mantan Ketua Komnas HAM 1996-1998 dan Jaksa Agung 1999-2001. (*)

Related posts

Leave a Reply