IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap ketertiban administrasi kepemilikan tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Senin, 10 November 2025, dan dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa.
Desa Doko menjadi salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan 2025 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Program ini berfokus pada penataan batas tanah dan percepatan legalitas kepemilikan warga.
Wakil Bupati Kediri yang akrab disapa Mbak Dewi itu menyampaikan bahwa Gemapatas menjadi langkah konkret untuk mencegah sengketa batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat.
Mbak Dewi menegaskan bahwa tertib batas tanah juga mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kantor Pertanahan.
“Tolong patok yang sudah terpasang ini dijaga. Jangan sampai hilang atau digeser agar tidak menimbulkan masalah. Jika ada perbedaan pendapat, kami harap dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PTSL.
“Banyak masyarakat yang terbantu melalui program ini, sekitar 20.000 bidang per tahun,” kata Mbak Dewi.
Usai acara, dilakukan penandatanganan berita acara dan deklarasi Gemapatas, serta peninjauan langsung lokasi pemasangan patok.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Camat Ngasem Edy Subiyakto, Kepala Desa Doko Diah Widarni, serta warga dan undangan lainnya. (Adv/PKP)





