IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap ketertiban administrasi kepemilikan tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Senin, 10 November 2025, dan dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa.
Desa Doko menjadi salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan 2025 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Program ini berfokus pada penataan batas tanah dan percepatan legalitas kepemilikan warga.
Membawakan pesan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Kediri Mbak Dewi menyampaikan bahwa Gemapatas menjadi langkah konkret untuk mencegah sengketa batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat.
Mengusung slogan “Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok,” kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya batas kepemilikan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.
“Bapak-Ibu tidak perlu khawatir. Yang belum memiliki sertifikat, silakan segera mengurus melalui pemerintah desa atau Kantor Pertanahan. Kelengkapan administrasi ini menjadi dasar kepastian hukum atas hak milik tanah,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Camat Ngasem Edy Subiyakto, Kepala Desa Doko Diah Widarni, serta warga dan undangan lainnya. (Adv/PKP)





