Jam Kerja Pemerintah Desa Diusulkan Berubah, Mas Dhito: Prinsip Tidak Ganggu Pelayanan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin, 9 Februari 2026. Foto: Pemkab Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menerima curhatan perangkat, utamanya terkait regulasi jam kerja pemerintah desa.

Read More

Sebagaimana disampaikan Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto, sesuai regulasi saat ini jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 – 15.30 WIB atau menyesuaikan dengan jam kerja di pemerintah daerah.

Namun, melihat kondisi riil masyarakat di desa, pelayanan yang dilakukan perangkat bisa dikatakan tidak memandang waktu. Hanya saja, untuk kepengurusan layanan administrasi di pemerintah desa paling banyak antara pukul 08.00-14.00 WIB.

“Kami mengajukan regulasinya supaya diubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu.

Disebutkan dalam usulannya, jam kerja untuk pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun untuk jam siaga, prioritas pelayanan di luar kebutuhan administrasi. Pun begitu ketika terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani.

Diungkapkan pula oleh perangkat Desa Dukuh tersebut, selama ini ketika diadakan kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja (07.15 -15.30 WIB) kehadiran sangat minim. Sebab budaya masyarakat desa, karena pagi hingga siang untuk aktivitas kerja di kebun atau berdagang dan kegiatan rapat dilakukan malam hari.

Untuk itu, besar harapan PPDI usulan terkait perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa itu bisa disetujui. Sebab masalah jam kerja itu diakui Manon selama ini terus menjadi isu hangat dan menjadi persoalan di kalangan perangkat desa.

“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan,” katanya.

Selain masalah jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan usulan seragam termasuk membicarakan program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah. (Adv/PKP)

Related posts

Leave a Reply