Lalu yang jadi pertanyaan, untuk kepentingan apa dan siapa penyadapan di luar kepentingan hukum itu dilakukan? Apakah ada orang tertentu di atas mereka yang meminta dan membutuhkan hasil penyadapan itu?
Menanggapi hal ini, Menteri Kordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut masih didalami penyidik. Yusril juga menyatakan dari hasil penyidikan belum ada indikasi makar dalam penyadapan tersebut.
“Tidak ada indikasi ke sana (makar), semata2 penyadapan, tapi materi apa yang diserap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih proses penyidikan. Mohon bersabar, nanti Mabes Polri, penyidik akan menjelaskan untuk apa saja penyapdan ini dilakukan, untuk kepentingn apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih proses pendalaman,” ujarnya dalam siaran pers di kantornya, Selasa malam.

“Untuk apa penyadapan ini dilakukan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bisshawab (hanya Allah yang Maha Tahu). Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu harus bicara dengan bukti,” katanya.
Yusril juga membenarkan jika LSP adalah jendral polisi aktif namun Yusril tak menyebut jika LSP adalah Listyo Sigit Prabowo. “Saya tidak boleh menyebutkan nama orang, tapi yang disebutkan adalah inisial LSP berpangkat jendral polisi aktif, silakan Saudara tafsirkan sendiri,” katanya. (*)





