Kabar mengejutkan datang dari internal Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka penyadapan telepon Presiden Prabowo, pejabat negara lainnya, sejumlah politisi, tokoh ormas, media, pengusaha, hingga LSM.
Yang mengejutkan, salah satu tersangka yang diduga memberi perintah penyadapan di luar kepentingan hukum itu dilakukan mantan Kapolri yang sekarang menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni saudara SU. Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan sejumlah pengusaha,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa petang, 3 November 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial ASN merujuk pada Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan inisial EH merujuk pada Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.
Saat berpangkat Komisaris Besar, Ahrie pernah menjadi Sekretaris Pribadi Listyo saat Listyo menjadi Kapolri. Karena kedekatannya dengan Listyo, Ahrie dipilih sebagai ajudan Prabowo setelah terpilih menjadi Presiden.



“Selama periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server management system tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan kemudian dilakukan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
Asep mengungkapkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
Asep menjelaskan ancaman pidana dalam sangkaan tersebut di antaranya mencapai enam tahun penjara untuk tindak pidana akses ilegal dan delapan tahun penjara terkait penghilangan atau perubahan informasi elektronik.
Bersambung di halaman 2 (Lalu yang jadi pertanyaan, untuk kepentingan apa dan siapa penyadapan di luar kepentingan hukum itu dilakukan?)





