Kasus Victor dan Ujian Polri

Foto: intelijen.co.id
“Kalau tidak kita yang bunuh, ya kita yang dibunuh duluan”. Itu adalah cuplikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan terhadap sesama anak bangsa yang keluar dari mulut anggota dewan yang terhormat, Victor Laiskodat. Selain itu, anggota dari Partai NasDem itu juga menyebut Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Demokratsebagai partai pendukung ekstrimis, pendukung khilafah dan anti Pancasila. Pernyataan yang disampaikan pada 1 Agustus 2017 lalu di acara partai di NTT tersebut menuai kecaman dari publik termasuk dari empat partai yang disebut. Pernyataan tersebut terlalu gegabah dan penuh dengan kebohongan.
Kemarahan keempat partai yang disebut Victor diekspresikan dengan langkah-langkah yang beradab yakni sesuai jalur hukum. Gerindra, PKS, dan PAN melaporkan kasus Ketua Fraksi NasDem DPR RI tersebut ke pihak kepolisian. Para pengacara ketiga partai tersebut menilai pernyataan Victor mengandung unsur kebencian dan permusuhan, dan karenanya mengandung unsur pidana terutama pasal 56 KUHP. Karena itu, tanpa ada pengaduan pun, sebenarnya pihak kepolisian bisa memproses secara hukum kasus Victor.
Awalnya, dengan sikap prasangka baik, publik dan terutama ketiga partai yang melaporkan Victor ke pihak kepolisian dapat diproses secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan ucapan dan pernyataannya secara hukum. Namun prasangka baik itu sepertinya berubah menjadi prasangka buruk. Hal ini menyusul ada informasi pihak Bareskrim Polri yang menyatakan kasus Victor tidak dapat diproses secara hukum karena faktor Hak Imunitas yang dimiliki Victor sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Foto: merahputih.com
Kebijakan hukum kepolisian yang menghentikan kasus Victor via Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai terlalu gegabah dan patut dipertanyaakan. Apakah keluarnya SP3 telah melalui gelar perkara yang kemudian menjadi referensi bagi penyidik untuk keluarkan SP3. Patut diduga ada penafsiran yang subjektif dan bahkan menyesatkan dengan keluarnya SP3 ini. Alasan dikeluarkannya SP3 karena Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan juga tafsir hukum yang menyesatkan dan sarat kepentingan. Ada unsur pengecualian atas Hak Imunitas untuk anggota dewan yakni jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Karena pernyataan Victor tersebut mengandung unsur pidana maka hak imunitas tidak berlaku alias gugur. Artinya yang bersangkutan harus tetap diproses secara hukum.

 

Jika benar ada SP3 dan menganggap pernyataan Victor sebagai sesuatu yang biasa dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena Hak munitas maka ini akan menjadi preseden buruk. Selain itu, ini akan sangat berbahaya jika semua Anggota DPR berlindung pada Hak Imunitas ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.

 

Kasus Serupa, Perlakuan Beda
Jika kita lihat secara obyektif pernyataan Victor, ditambah lagi dengan jurisprudensi pada kasus sejenis seperti kasus hukum Jonru, Alfian Tanjung, dan beberapa kasus yang sebelumnya ramai, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memproses hukum Victor. Pada kasus Jonru  dan Alfian Tanjung serta kasus sejenisnya lainnya yang menimpa orang-orang biasa dengan delik pasal ujaran kebencian, pihak keopolisian begitu semangat mengusut dan memproses secara hukum. Bahkan begitu semangatnya menegakkan hukum, pihak kepolisian langsung menangkap dan menahan Jonru dan Alfian Tanjung. Mengapa terhadap kasus Victor perlakuan sangat berbeda. Dalam hal ini pihak kepolisian sangat begitu lambat mengusut kasus Victor. Apakah dalam penegakan hukum ada menu jalur lambat dan jalur cepat, dan itu disebabkan karena faktor pelakunya? Bahkan tidak saja lambat, tapi juga lebih melukai rasa keadilan masyarakat.
Foto: viva.co.id
Prinsip equality before the law dalam penegakan hukum ternoda dengan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Selain mengandung unsur pelanggaran pidana, pernyataan Victor juga sangat jelas mengandung unsur pelanggaran etik sebagai pejabat negara. Pernyataan Victor adalah ujaran yang sangat tidak pantas, mengandung kebencian, permusuhan, kebohongan, dan menyerang harkat dan martabat kelompok lain, merusak rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Sikap dan ucapan Victor juga telah merusak marwah, harkat, dan martabat DPR RI.
Karena itu, Victor tidak hanya harus memepertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dihadapan penegak hukum, tapi juga di hadapan pengadilan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini adalah ranahnya MKD DPR untuk mengadili pelanggaran etik yang dilakukan Victor. Jangan sampai Kasus Victor menguap begitu saja seperti kasus-kasus pelanggaran etik anggota dewan yang lainnya. Untuk menjaga marwah kelembagaan MKD, pengadilan etik harus tetap ditegakkan kepada setiap anggota dewan, tak terkecuali Victor.
Ujian Polri
Foto: fotoskandal.com
Kasus Victor bukanlah kasus yang rumit, sangat sederhana. Pihak kepolisian tidak perlu “berkeringat” untuk memproses kasus hukumnya. Dugaan tindak pidananya terang benderang, dasar pelanggaran hukumnya (pidana) juga, dan bukti-bukti dan saksinya juga ada dan jelas. Tidak alasan hukum bagi pihak kepolisian untuk melambat-lambatkan proses hukumnya. Ini menjadi ujian sekaligus pertaruhan integritas hukum dan profesionalitas bagi polisi. Apakah akan terus memproses kasus Victor atau akan menghentikan (melalui SP3 dengan alasan Hak Imunitas)? 
Jangan sampai hukum bertindak berbeda ketika berhadapan dengan orang-orang penting negeri ini. Jangan sampai orang-orang penting atau elit yang melakukan pelanggaran hukum dan memiliki akses politik-kekuasaan menjadi sulit tersentuh hukum (untouchable)? Hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan mereka. Jika benar ini semakin mengonfirmasi apa yang ungkapan diungkapkan oleh Anarcharsis, filsuf Yunani pada abad 7 sebelum Masehi: “Hukum itu adalah jaring laba­laba. Ia hanya mampu untuk menjaring orang­orang miskin tetapi tidak mampu menjaring orang­orang kaya. Bahkan oleh orang­orang kaya, jaring laba­laba itu akan dirobek­robek olehnya”
Kredeo hukum “equality before the law” nyata tidak berlaku dalam kasus orang elit ini. Menurut aktivis sosial, Eko Prasetyo, dalam tulisannya tentang Brengseknya Pendidikan Hukum Kita, mengatakan kredeo hukum hanya sekedar macan kertas dan ahistoris. Batal bukan saja karena tak mencerminkan kenyataan, melainkan juga penuh dengan manipulasi. Siapa yang pernah berurusan dengan hukum dan aparatnya akan mengerti kalau pernyataan itu sesat. Persisnya, semua orang itu tak sama di hadapan hukum. Kelas sosial lebih menentukan bagaimana orang berurusan dengan hukum dan bagaimana hukum bekerja. Yang terjadi justru hukum bekerja laiknya pedang; tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Penulis:


Umar Sholahudin 
(umar.sholahudin@gmail.com)

Dosen Sosiologi Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya
Direktur Parliament Watch Jawa Timur

Related posts

Leave a Reply