IDEALOKA.COM – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden tiap lima tahun akan kembali digelar pada 2019 nanti. Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga telah dan akan terus berjalan sebelum maupun sesudahnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berbenah diri memperbaiki teknis pelaksanaan dan pengawasan pelanggaran pemilu.
Bawaslu kembali memperkuat pengawasan dengan menambah kembali komposisi jumlah anggota terutama di tingkat kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang sempat menyusun hanya diisi tiga orang, kini ditambah menjadi lima orang dan berubah nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahkan selain menempatkan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan, Bawaslu RI melalui Panwaslu atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekrut ratusan petugas pengawas untuk ditempatkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini telah dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu.
Petugas pengawas di setiap TPS tak boleh gagap teknologi. Mereka harus menguasai teknologi informasi, salah satunya memanfaatkan perangkat telepon pintar (smartphone). Setiap pengawas di TPS diberi tugas memotret Form C Plano sebagai data awal dan juga basis data angka pemilih di tiap-tiap TPS. Angka-angka tersebut akan direkap secara berjenjang sehingga bisa menjadi data pembanding bagi Bawaslu.
Tak hanya dituntut menguasai kondisi lapangan, fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran, setiap pengawas baik di pusat atau nasional sampai tingkat TPS harus menjaga independensi.
Mereka tak boleh mentolelir pelanggaran yang terjadi apalagi terlibat dalam rekayasa penghitungan suara baik dalam Pemilu Legislatif, Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Mereka harus bersikap netral meski masih punya hak politik menyalurkan pilihan dalam Pemilu dan Pilkada. Mereka tak boleh mentolelir pelanggaran hanya karena kenal, dekat secara emosional, atau masih ada hubungan keluarga dengan petugas penyelenggara pemilu/pilkada, peserta pemilu/pilkada, maupun pengurus dan simpatisan partai politik atau calon.
Bawaslu maupun PPL tingkat desa dan pengawas TPS juga harus menutup mata pada upaya-upaya suap yang rentan dilakukan pengurus partai politik maupun tim sukses calon baik dalam Pemilu Legislatif dan Presiden serta Pilkada. Catatan buruk telah ditorehkan Ketua Panwaslu Garut yang akhirnya diberhentikan karena menerima uang dan mobil sebagai suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut tahun 2018.
Selain memahami fungsi pengawasan, anggota Bawaslu juga harus menguasai semua aturan hukum terkait pengawasan, pelanggaran, dan penindakan pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pidana. Aturan hukum yang terkait dengan pengawasan pemilu di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu juga harus menguasai aturan hukum lainnya yang masih terkait dengan pelanggaran pidana pemilu terutama yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus bahu membahu menegakkan hukum dan keadilan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
Pelanggaran yang memang memenuhi unsur pidana pemilu wajib diproses secara hukum oleh Gakumdu sampai ke tingkat penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Ajang Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2019 jadi ajang pembuktian independensi Bawaslu dan Gakumdu. (*)
Penulis:
Ishomuddin
Jurnalis di Pasuruan, Jawa Timur
Kontak Email: email.ishom1@gmail.com