Media Langgar Kode Etik Pemberitaan Anak Korban Terorisme? Baca Ini

idealoka.com – Rentetan aksi terorisme sedang kencang melanda negeri ini. Peristiwa bom bunuh di tiga gereja dan Markas Kepolisian Resort Kota Surabaya dan Rusun Wonocolo, Sidoarjo yang terjadi pada Minggu, 13 Mei 2018, merupakan peristiwa yang mengerikan, biadab dan di luar batas kemanusiaan. Kasus teror ini menjadi lebih menyedihkan karena dalam peristiwa tersebut pelaku melibatkan seluruh anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak.

Dalam pemberitaan yang riuh, media berkejaran dengan waktu, peristiwa yang susul menyusul. Media juga berlomba memberitakan peristiwa, termasuk siapa pelaku dan korban dalam kejadian tersebut. Ruang redaksi seperti dilanda kepanikan dan sering terpeleset, melupakan masalah prinsip seperti etika jurnalistik saat mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan pantauan kami, masih banyak media yang melanggar batas etik dalam pemberitaan soal anak-anak yang berada di lingkaran peristiwa ini. Termasuk di dalamnya adalah penayangan foto, gambar, dan pemberitaan. Masih banyak media yang terang-terangan menyebutkan nama dan memperlihatkan foto wajah anak-anak korban bom bunuh diri.

Anak, meski orang tuanya adalah pelaku teror, tetap berada dalam posisi sebagai korban. Ia wajib mendapatkan perlindungan, termasuk disembunyikan identitasnya dari setiap pemberitaan. Terlebih jika ia selamat, maka media perlu diingatkan untuk mempertimbangkan masa depan mereka, kemungkinan trauma, diskriminasi sosial, dan tekanan publik yang bisa mereka alami. Termasuk membawa stigma sosial seumur hidup.

Tentu ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang menyebutkan tata kerja seorang jurnalis seperti disebutkan pada pasal 2 penafsiran poin f: “Wartawan Indonesia menempuh cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik- — menghormati pengalaman traumatik dalam penyajian gambat, foto dan suara.

Hal perlindungan media juga disebutkan dalam Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Bersama ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia:
1. mengingatkan pada media bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidup, hak perlindungan dari diskriminasi dan tindak kekerasan.

2. menyerukan agar para jurnalis dan media baik media siber,cetak maupun penyiaran untuk melaksanakan peliputan dengan memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan pasal-pasal di atas.

3. menyerukan agar media terutama media online mengoreksi berita yang melanggar kode etik dengan pertimbangan keselamatan dan masa depan anak-anak korban peristiwa tersebut seperti disebutkan dalam Pedoman Media Siber :
Pasal 5- poin a, “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan dewan pers.”

3. menyerukan agar media tetap mempertimbangkan posisi anak sebagai korban dan mengedepankan perlindungan identitas terhadap anak dengan tidak menayangkan foto dan gambar mereka. Termasuk juga mempertimbangkan pertumbuhan dan masa depan mereka.

4. mengingatkan media, bahwa setiap tindakan yang melibatkan anak-anak dalam situasi konflik adalah salah satu bentuk kekerasan pada anak. Juga meminta media untuk lebih sensitif dan ketat dalam memuat berita tentang anak yang terlibat kasus terorisme. Pemuatan berita anak yang tidak sensitif sama dengan melakukan kekerasan terhadap anak itu sendiri

5. mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan khusus dan pendampingan pada anak korban kekerasan fisik/psikis sesuai dengan Pasal 59 dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ayat dua dalam pasal 59 menyatakana, anak korban jaringan terorisme, masuk dalam anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Kontak:
Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia

Dian Yuliastuti
087884126405

Endah Lismartini
081147991

Related posts

Leave a Reply