Debat Capres Pakai Bahasa Asing, Bolehkah? Ini Kajian Hukumnya

idealoka.com – Kubu partai pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat capres-cawapres memakai bahasa Inggris. Wacana ini menuai pro kontra di publik.

Ahli hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Gufron menyampaikan pendapat hukumnya mengenai hal ini. “Saya hanya ingin merujuk hukum di Indonesia bagaimanakah hukumnya debat capres dengan bahasa asing, tidak terbatas bahasa Inggris,” katanya, Sabtu, 15 September 2018.

Menurutnya, masyarakat harus membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan dalam pasal 25 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

Dan di ayat 2 disebutkan bahwa bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.

Dan di ayat 3 diseburkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

“Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan dan komunikasi nasional,” kata Gufron.

Di pasal 32 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Di ayat 2 juga disebutkan bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Di Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga dikatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Di ayat 2 diatur bahwa pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Gufron berpendapat bahwa debat capres-cawapres itu bukan forum main-main dan guraun. Menurutnya, debat capres-cawapres itu diselenggarakan berdasarkan hukum resmi yaitu UU Pemilu khususnya pasal 275 dan 277. Debat tersebut juga diselengarakan oleh institusi resmi negara yaitu KPU dan diselenggarakan dengan dana APBN. Debat tersebut juga bagian dari tahapan resmi kampanye.

“Karena itu debat capres-cawapres adalah forum resmi dari tahapan kampanye dan wajib menggunakan bahasa Indonesia,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply