idealoka.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta ‘pasal-pasal karet’ dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
“Kami mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam siaran pers tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.
Pernyataan ini disampaikan terkait kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet. Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait orasinya pada Kamis, 28 Februari 2019.
Dalam orasi tersebut, Robet dianggap menghina institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dulu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dalam orasi, ia sempat menyanyikan lagu tentang ABRI yang diplesetkan dan biasa dinyanyikan zaman reformasi 1998. Selebihnya, ia lebih banyak mengingatkan ancaman militer dalam kehidupan demokrasi dan birokrasi sipil. Aksi Robet tersebar luas di internet melalui YouTube (lihat https://youtu.be/xEIxpIhpUrM)
Robet dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat 2 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP.
Dalam orasinya, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil. Menurut Ombudsman RI saat ini sudah ada belasan kementerian dan lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian dan lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” kata Manan.
Menurutnya, penangkapan Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. “AJI mengecam penangkapan Robet yang tidak memiliki dasar jelas dan mendesak kepolisian membebaskan Robet dan menghormati HAM,” kata Manan. (*)