idealoka.com (Mojokerto) – Untuk meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto membebaskan sejumlah pajak daerah selama tiga bulan sejak April, Mei, hingga Juni 2020.
Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan retribusi parkir. Kebijakan ini sebagai stimulus bagi ratusan pelaku usaha yang terdampak Covid-19 karena penurunan pendapatan secara drastis.
“Mulai hari ini sejak saya umumkan bahwasannya pemerintah membebaskan pajak penghasilan untuk restoran, hotel, tempat hiburan, maupun parkir,” ucap Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dikutip dari jatimnet.com, Rabu, 22 April 2020.
Pada Januari hingga Februari 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Mojokerto mencapai Rp129 miliar dan dengan pembebasan empat jenis pajak daerah itu diperkirakan PAD pada triwulan kedua nanti akan turun 20 persen.
BACA : Siapa yang Berhak Menerima BLT Dampak Covid dari Realokasi Dana Desa?
“Akses kemudahan berupa penggratisan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto,” kata bupati yang akrab disapa Abah Ipung ini.
Abah Ipung juga berharap langkah pemkab ini dapat mendorong tetap berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Mojokerto.
“Jadi kami harap pemilik restoran, tempat hiburan maupun hotel tidak melakukan PHK maupun merumahkan karyawannya sehingga perekonomian tetap berjalan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abah Ipung juga menegaskan Pemkab Mojokerto akan memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya.
BACA : Impor Masker ke Jatim Meningkat 634 Persen, Hand Sanitizer 208 Persen
“Bapenda selama triwulan kedua ini juga memberikan diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran bulan April 2020. Lalu diskon 10 persen bila membayar pada Mei 2020, dan 5 persen bila membayar pada Juni 2020,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi membenarkannya. Demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online atau dalam jaringan (daring).
Pembayaran bisa melalui aplikasi Tokopedia, Buka Lapak, Link Aza, Traveloka, Indomaret, Alfamart serta jaringan perbankan yakni M Banking, Interbanking, Bank Jatim, Mandiri, BNI, dan BRI.
“Adapun bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran langsung akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB dan Kantor Bapenda sendiri,” kata Bambang. (*)