idealoka.com (Surabaya) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku selama 14 hari mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis tengah malam, 23 April 2020.
Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan yang mewakili Wali Kota Surabaya.
BACA : Delapan Kecamatan di Gresik Akan Berlakukan PSBB
Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, dan jajaran Forkopimda Jatim lainnya.
Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Khofifah berharap Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah selesai, Jumat, 24 April 2020, sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ujar Khofifah.
Khofifah mengatakan pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari kasus Covid-19 masih signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang dan begitu sebaliknya.
BACA : 46 Tenaga Medis di Jatim Terjangkit Covid, Satu Orang Meninggal
“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial (sebagian) PSBB,” kata Khofifah.
Larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan, dan peribadatan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Timur telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.
“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Hingga Kamis sore, jumlah kasus positif Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. (*)