Korupsi Normalisasi Sungai, Mantan Kepala DPUP Mojokerto Ditahan

Libatkan Perusahaan Keluarga Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

idealoka.com (Mojokerto) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo, 54 tahun, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu sore, 5 Agustus 2020.

Didik ditahan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan normalisasi sungai di sepanjang aliran irigasi Candilomo atau Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, dan Sungai Jurang Carot, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, selama 2016 hingga 2017.

Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas laporan masyarakat yang dirugikan akibat kegiatan normalisasi karena tidak sesuai dengan kewenangan Pemkab Mojokerto dan merusak lahan atau tanah warga di sekitar sungai.

BACA : Bisnis Keluarga Bupati Mojokerto, Dari Bawah ke Bawah Lagi

Didik yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Didik disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan normalisasi sungai yang dilakukan Pemkab Mojokerto tanpa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Normalisasi sungai setempat seharusnya jadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di bawah Kementerian PUPR.

Program normalisasi sungai itu diduga sengaja dirancang untuk mengambil potensi batu, pasir, dan tanah uruk yang ada di sungai dan sekitarnya. Hasil material batu, pasir, dan tanah dari pengerukan dan pelebaran sungai tersebut dikirim ke CV Musika perusahaan keluarga Bupati Mojokerto saat itu, Mustofa Kamal Pasa.

Dalam perkara ini, Mustofa dan dua orang lainnya, Faizal Arif dan Suripto jadi saksi. Mustofa saat ini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, karena tersangkut kasus pencucian uang yang dilakukannya selama delapan tahun menjabat sebagai Bupati Mojokerto sejak 2010 hingga 2018. Mustofa juga jadi terpidana dalam kasus suap perizinan menara telekomunikasi. Dua kasus tersebut ditangani KPK.

Kepala Seksi Pidana Khsusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan dari Polda Jatim terkait kasus di DPUP Kabupaten Mojokerto.

BACA : Pengusaha Ini Diduga Kurir Pengantar Uang untuk Bupati Mojokerto

“ASN di salah satu satker sejak hari ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto sementara. Eksekusinya sebagai Kepala Pengairan Tahun 2016 dalam pelaksanaan kegiatan restorasi normalilasi daerah irigasi Kabupaten Mojokerto,” katanya dikutip dari jatimnet.com.

Menurut Rahmat, tersangka Didik tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan batu dari sungai yang melibatkan perusahaan CV Musika milik keluarga mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

“Atas perintah tersangka, batu tersebut dibawa ke perusahaan di Mojokerto. Dimana ada dua orang saksi yang bertugas mengirimkan batu tersebut. Saksi (FA) itu menerima bayaran Rp500 juta sekian dan (S) Rp400 juta sekian. Padahal untuk pengelolaan normalisasi kali tersebut merupakan wewenang Kementerian PUPR,” ujarnya.

Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat nama Mustofa sebagai salah satu saksi yang bersama-sama melakukan kegiatan normalisasi tersebut. Bahkan, hasil audit tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara Rp1,03 miliar dalam kegiatan normalisasi sungai tersebut.

BACA : KPK Sita Jet Ski dan Mobil Mewah Bupati Mojokerto

Rahmat belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini termasuk Mustofa. “Nanti kita lihat di persidangan, tersangkanya khan satu. Apakah yang bersangkutan (Mustofa) menjadi saksi atau ada kemungkinan bisa tambah, makanya kita lihat persidangan nanti,” ujarnya.

Ia memastikan jika ada penambahan tersangka yang terungkap dalam persidangan, penyidik akan mengembangkan penyidikan. Didik dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor  31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Related posts

Leave a Reply