idealoka.com (Gresik) – Polres Gresik menetapkan dua anak di Kecamatan Bungah, Gresik, menjadi tersangka pembunuhan teman main mereka yang juga anak dengan inisial AAH, 13 tahun. Jasad AAH ditemukan di kubangan bekas galian di kawasan Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, 30 Oktober 2020.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pada kedua tersangka, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan pada korban AAH.
Kedua tersangka adalah MSK, 15 tahun, dan SNI, 16 tahun. Keduanya memiliki motif berbeda dan sepakat membunuh AAH dengan cara dipukul pakai balok lalu tangan dan kakinya diikat dan ditenggelamkan ke kubangan bekas galian.
BACA : Ibu Tiga Bocah Tewas di Jombang Jadi Tersangka Pembunuhan
MSK mengaku kesal karena teman perempuannya digoda korban. Sedangkan SNI kesal karena korban sering mengejek orang tuanya. Kedua pelaku dan korban sama-sama teman satu desa di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Kedua pelaku diketahui putus sekolah saat SMP sedangkan korban terakhir duduk di kelas VIII SMP.
“Tersangka mengaku kesal dan sepakat melakukan pembunuhan itu. Bahkan sehari setelah peristiwa itu, MSK kembali mendatangi korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia dengan menenggelamkan tubuh korban,” kata Arief dikutip dari jatimnet.com saat konferensi pers, Jumat, 6 November 2020.
Arief mengatakan dari hasil autopsi pada jasad korban ditemukan luka memar di bagian kepala bekas pukulan benda tumpul dan terdapat tanah lumpur di dalam tenggorokan korban akibat ditenggelamkan oleh tersangka.
BACA : Bunuh Ayah, Anak dan Ibu Divonis 20 Tahun dan 10 Tahun Penjara
Menurut Arief, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan malam sebelum korban ditemukan yakni pada Kamis malam, 29 Oktober 2020. Korban dijemput pelaku usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi di masjid dan tersangka sudah menyiapkan tali dari rumah untuk mengikat korban.
Jasad korban yang sudah tak bernyawa ditemukan di kubangan bekas galian pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau pasal 340 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar. (*)