Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saay kunjungan kerja di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto, Jumat, 6 November 2020. Foto: jatimnet.com

idealoka.com (Mojokerto) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 karena menurunnya kondisi perekonomian Indonesia akibat Covid-19.

“Kita butuh perjalanan panjang dan diskusi lama untuk menetapkan SE tersebut. Karena situasinya semua perusahaan terkena dampak pandemi, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar dan tak sedikit pula buruh yang kena PHK,” ucap Ida dikutip dari jatimnet.com saat kunjungan kerja di PT. Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto, Jumat sore, 6 November 2020.

Read More

Ida menyampaikan menurut data di kementerian, sebanyak 85 persen perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA : Hari Buruh, PMII FIB Unej Teatrikal Kritik Pemerintah

“Atas fakta tersebut dan setelah diskusi panjang berbulan-bulan akhirnya kita sepakati yang terpenting upah minimum tidak boleh turun dari tahun sebelumnya,” kata menteri asal Mojokerto ini.

Ida menyebut tidak mudah menetapkan upah minimum di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang akibat pandemi Covid-19 yang meyerang semua lini kehidupan. Pemerintah harus memutar otak keras bagaimana keberlangsungan usaha harus tetap jalan, begitu juga dengan kehidupan kaum buruh.

“Pemerintah harus di tengah-tengah, harus mendengarkan semua pihak. Kita posisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara sama. Pengusaha pakai baju merah, buruh otomatis juga sama, namanya saudara kembar,” ujarnya.

Ida menuturkan tak mudah memang mememukan dua kepentingan yang memiliki diametral berbeda. Namun, pihaknya sebagai wakil pemerintah akan berupaya ada di tengah dan menjadi jembatan antara kedua belah pihak.

“Saya masih yakin, sebeda-bedanya orang Indonesia masih mau mendengarkan satu sama lain. Asal jangan pakai dalil pokoke (pokoknya) karena tidak akan ketemu solusi,” ujar politikus PKB ini.

BACA : AJI Jember: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh Termasuk Jurnalis

Ia menerangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami penurunan.

Terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 yang minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Dari jumlah itu, 53,17 persen usaha menengah dan besar. Sedangkan 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” ucapnya. (*)

Related posts

Leave a Reply