IDEALOKA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, Rabu, 18 Desember 2024, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Dari 38 UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur, UMK Kota Surabaya menjadi UMK tertinggi dengan besaran Rp4.961.753. Sedangkan UMK Situbondo menjadi UMK terendah dengan besaran Rp2.335.209.
Lima kabupaten dan kota dengan UMK di atas Rp4 juta antara lain daerah yang selama ini dikenal sebagai wilayah industri atau ring 1, yakni Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511, Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026. (*)