IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengecek tiga titik lokasi kawasan hulu untuk antisipasi risiko potensi banjir, Rabu, 18 Desember 2024.
Ketiga lokasi itu, yakni lokasi pelepasan kawasan hutan di sekitar Erek-Erek, kawasan Perkebunan Kalibendo, dan Perkebunan Lidjen.
“Tiga kawasan hulu ini menjadi perhatian kami karena saat ini sudah masuk musim penghujan. Jadi sudah harus memitigasi risiko bencana banjir,” kata Ipuk.
Kawasan Erek-Erek di Kecamatan Licin berisiko sebab tempat itu menjadi area pembangunan sutet Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT Medco Cahaya Geothermal.
BACA: Gelombang Laut Selatan Banyuwangi Berpotensi 4 Meter, BMKG Imbau Nelayan Waspada
Tebangan-tebangan kayu bekas pembangunan sutet yang belum disingkirkan berpotensi untuk menghambat aliran air. Material kayu juga bisa saja terbawa aliran hingga ke sungai apabila tak segera disingkirkan.
Ipuk mengatakan pihak Perhutani dan Medco siap duduk bersama untuk menindaklanjuti hasil peninjauan itu. Pihak perusahaan rencananya akan menyingkirkan kayu tebangan agar tak menghambat aliran air dan Perhutani akan mengawasinya.
“Kami minta segera dilakukan. Tadi sudah ada evaluasi, pihak Medco siap menindaklanjuti,” katanya.
Sementara di kawasan Perkebunan Kalibendo, Ipuk sempat menegur pengelola karena adanya pembukaan lahan yang bisa berpotensi banjir.
“Kami minta dinas dan pihak terait untuk segera melakukan langkah-langkah antitipasi. Kami juga telah memberikan teguran resmi,” kata Ipuk.
BACA: Banyuwangi Dapat Tambahan Dua Alat EWS, Salah Satunya untuk Peringatan Longsor
Sementara di kawasan Perkebunan Lidjen, kondisinya relatif aman, sebab tak ada perubahan komposisi tanaman maupun lahan.
Ipuk mengatakan, pihaknya ingin memastikan agar kawasan hulu aman dari risiko banjir, sehingga warga Banyuwangi yang berada di sekitar kawasan aliran sungai dan hilir bisa terhindar dari ancaman banjir bandang.
Kepala KPH Banyuwangi Barat Muchlisin mengatakan Perhutani sudah meminta agar perusahaan mengeluarkan kayu-kayu bekas tebangan di hutan produksi. Hal itu agar tidak memunculkan masalah sosial maupun lingkungan.
Ia menyebut pembersihan kayu bekas tebangan di hutan produksi telah mencapai 95 persen.
“Untuk di hutan lindung juga sama langkah-langkahnya. Hanya saja, bekas tebangan tidak bisa dimanfaatkan karena hutan lindung. Yang penting bagaimana agar kayu-kayu itu tidak menutup saluran air sehingga menyebabkan banjir,” kata dia. (*)