Antar Makanan untuk Lebaran, Kakak Beradik Tewas Tersambar Kereta 

TERTABRAK KERETA. Jasad korban tertabrak kereta api di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Minggu pagi, 9 Mei 2021. Foto: warga Desa Tambakromo

idealoka.com (Ngawi) – Kecelakaan antara kereta api dengan pengendara sepeda ontel terjadi di Kilometer 183+2 Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Minggu pagi, 9 Mei 2021. Akibatnya, dua nyawa melayang di lokasi kejadian.

Korban tewas adalah Pinkan Andarista, 20 tahun, si pengayuh sepeda dan adiknya, Aini, 6 tahun, yang dibonceng. Keduanya merupakan warga Desa Tambakromo. “Mereka  akan mengantar makanan ke kerabat saat menjelang Lebaran,” kata Kepala Desa Tambakromo Muhammad Suhadi.

Read More

Ia tidak mengetahui persis kecelakaan maut tersebut. Hanya saja, sebelum kejadian suara klakson kereta api terdengar cukup lama di sekitar tempat kejadian. Sesaat kemudian, sejumlah warga tampak berlari ke arah rel jalur ganda di desa setempat.

BACA : Bazar Online House of Sampoerna Tawarkan Produk UMKM Bingkisan Lebaran

Sepeda ontel yang dikendarai Pinkan diketahui ringsek. Sementara, kedua korban dinyatakan meninggal seketika. Warga menutupi dua tubuh tidak bernyawa dengan daun pisang. Kejadian itu akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko mengatakan bahwa penyebab kecelakaan itu diduga karena kurang hati-hatinya korban. Apalagi, saat melintas di jalur ganda yang frekuensi lalu lintas kereta api cukup tinggi.

Sebelum kejadian, ia menjelaskan Kereta Api (KA) Argo Wilis relasi Surabaya (Gubeng)-Bandung sedang melintas. Beberapa saat kemudian, di jalur kedua KA Sritanjung relasi Yogyakarta (Lempuyangan)-Surabaya (Gubeng) melaju dari arah sebaliknya. “Diduga, korban tidak melihat kereta yang melintas kedua,” ujar Dhanang.

BACA : Zona Oranye Covid-19, Warga Surabaya Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan itu mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal akan melintasnya kereta sudah berbunyi, palang pintu mulai menutup. “Kami berharap agar warga penguna jalan lebih disiplin melalui perlintasan sebidang agar tidak ada lagi korban berjatuhan di perlintasan kereta, ” ujar Ixfan. (*)

Related posts

Leave a Reply