idealoka.com (Surabaya) – Warga Surabaya diimbau agar melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idulfitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus salat Idulfitri di rumah. Untuk di Surabaya, salat Idulfitri di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu, 9 Mei 2021.
BACA : Idulfitri Masa Pandemi Covid, Warga Jatim di Lima Benua Takbiran Online
Oleh karenanya, ia telah membuat SE tentang panduan salat Idulfitri 1442 Hijriah di saat pandemi Covid-19. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga salat Idulfitri agar dilakukan di rumah masing-masing.
“Kami pastikan in–line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga,” ia menuturkan.
Di samping itu, pada poin ketiga di surat tersebut juga dijelaskan bahwa silaturahmi saat Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
“Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh Camat,” ia mengungkapkan.
BACA : Kontroversi Silaturahmi Idulfitri di Masa Pandemi, Ini Imbauan Khofifah
Maka dari itu, Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita salatnya di rumah masing-masing dulu,” ia mengingatkan.
Namun, ia menegaskan bahwa umat muslim tidak dilarang melaksanakan ibadah salat Idulfitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa salat Idulfitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
“Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal salat Idulfitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa,” katanya. (*)