Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kereta Daop 8 Surabaya Menurun Drastis

pembuatan KA Ekonomi AC di PT Inka, Kota Madiun. Foto Dok: Ishomuddin

idealoka.com (Surabaya) – Keberangkatan penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya periode 6-9 Mei 2021 pada masa peniadaan mudik terpantau lengang atau tidak terdapat lonjakan.

Selama masa tesebut, Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari sepuluh Kereta Api (KA) penumpang jarak jauh nonmudik yang beroperasi pada 6-17 Mei 2021 dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Read More

Manager Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan pada periode 6-9 Mei 2021 terdapat enam KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 orang.

BACA : Tak Hanya RS, Gerbong Kereta Disiapkan Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid

“Rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 kursi setiap harinya,” kata Luqman, Minggu, 9 Mei 2021.

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada 6-9 Mei 2021 terdapat dua KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 orang atau rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang.

“Kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 kursi setiap harinya,” ia mengungkapkan.

Sedangkan untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat dua KA yang beroperasi pada periode yang sama dengan dua stasiun sebelumnya, namun dengan total penumpang sekitar 245 orang atau rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 kursi setiap harinya

“Pada periode 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian,” katanya.

Luqman memaparkan yang dimaksud perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

BACA : Pemkot Madiun Optimis Tol Ngawi-Wilangan dan Rel Kereta Ganda Tingkatkan Ekonomi

“Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ia mengingatkan.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Selama periode 6-9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply