idealoka.com (Surabaya) – Relaksasi pembukaan usaha di Surabaya telah diberikan meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
“Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam,” kata Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu, 9 Juni 2021.
BACA : Budidaya Padi di Balai Kota Surabaya Bisa Jadi Contoh Urban Farming
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menjelaskan bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan terjadi peningkatan kasus positif Covid dan berpotensi masuk ke Surabaya.
“Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat,” ia menjelaskan.
Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya Meivi Isnoviana menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
“Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19,” kata Meivi.
Meski demikian, ia menyebut sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi,” ia menerangkan.
Di lain pihak, Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur Estiningtyas Nugraheni menambahkan apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.
BACA : Ada Tes Usap Drive Thru di Surabaya, Hasil Tes Dikirim ke Email
“Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada,” kata Esti.
Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.
“Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar,” ia menekankan.
Sebagai informasi, sebelumnya Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri. (*)