idealoka.com (Kediri) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melakukan sidak ke sejumlah kafe dan tempat nongrong anak muda, Minggu, 11 Juli 2021. Sidak tempat nongkrong dan tempat berkerumun masyarakat ini dilakukan kali kedua oleh Mas Bup bersama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Komandan Kodim 0809 Letkol (Inf) Rully Eko Suryawan.
Kali ini sidak difokuskan di kawasan Kampung Inggris, Pare. Hasilnya, masih didapati sejumlah kafe yang penuh dengan anak muda yang sedang asyik nongkrong dan pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM mikro darurat karena tetap memberikan layanan makan di tempat. Selain itu, Mas Bup juga menemukan pembeli yang tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Dalam sidak di salah satu kafe, Mas Bup menghubungi pemilik kafe melalui telpon untuk meminta menaati peraturan dan mensosialisasikan aturan pemerintah. Sebab, ketika dilakukan sidak, karyawan kafe berdalih hanya disusuh untuk tetap buka. Dalam kesempatan tersebut, Mas Bup juga mensosialisasikan jika warung makan hanya diperbolehkan buka hingga jam 8 malam.
“Dalam sidak ini masih banyak kafe yang melanggar aturan. Untuk kali ini hanya diberi peringatan. Namun jika didapati tetap melanggar aturan PPKM mikro darurat, maka Pemkab bersama kepolisian dan TNI akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi penutupan tempat usaha,” ujar Mas Bup.
Mas Bup menambahkan masih banyak warung dan kafe yang tidak mengetahui larangan layanan makan di tempat. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi.
Jika pelanggaran ini masih terjadi, maka dikhawatirkan tenaga medis yang akan kewalahan menangani pasien Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Mas Dhito sempat memborong dagangan dari pemilik kafe. Tujuannya agar mereka menutup jam operasionalnya pada jam 8 malam. Mas Bup juga mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan bisa menahan diri untuk tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak. (*)