IDEALOKA.COM (Kediri) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang hadir dalam rapat koordinasi verifikasi lahan sawah dilindungi di wilayah Jawa Timur.
Rakor bertempat di Pendapa Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jumat, 1 April 2022. Rakor juga dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, dan kepala daerah atau yang mewakili cluster Kediri dan wilayah sekitarnya, serta Kepala OPD terkait.
Dalam sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang dibacakan Dewi, Mas Dhito mengatakan kita diamanatkan untuk mempertahankan fungsi lahan sawah yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian fungsi ruang daerah.
“Sektor pertanian merupakan prioritas pengembangan dan penanganan di Kabupaten Kediri. Pembangunan di Kabupaten Kediri saat ini berjalan dinamis, terlebih dengan diamanatkannya proyek strategis nasional dan percepatan ekonomi nasional,” kata Dewi membacakan sambutan Bupati.
“Namun masuk dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi, maka diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memfasilitasi Kabupaten Kediri untuk dapat lebih mudah menyelesaikan dokumen tata ruang yang sedang disusun,” katanya.
Selanjutnya, Dirjen PTPR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan tujuan rakor untuk melihat kondisi faktual di lapangan dari SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sudah terbit dari Kementerian ATR/BPN selaku Tim Terpadu sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Sehingga kita lihat nanti hasil tujuannya dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Budi.
Ia menjelaskan terbitnya SK Nomor 1589 tanggal 16 Desember 2021 sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus masuk rencana tata ruang.
Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (*)