IDEALOKA.COM (Kediri) – Pemerintah Kabupaten Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.
“Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan,” katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di Convention Hall, Rabu, 5 Juni 2024.
BACA: Mas Dhito Serahkan BLT DBHCHT pada Buruh Pabrik Rokok
Batas wilayah antardesa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik di kemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.
Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.
“Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” ujar Mas Dhito.
Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa, dan operasional pemerintah desa lainnya.
BACA: Jelang Hari Jadi Ke-1.220, Mas Dhito dan Mbak Dewi Napak Tilas ke Desa Siman
Dari beberapa poin yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.
Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, obyek pajak, obyek retribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp65,4 juta dan paling banyak Rp274,7 juta.
“Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu,” katanya. (Adv/PKP)