IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Pasangan suami istri (pasutri) penyiksa anaknya yang berusia 3 tahun berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun, Kamis, 12 September 2024.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Seorang anak laki-laki berusia 3 tahun menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya.
BACA: Pemkab Banyuwangi Dampingi Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri dan Ayah Kandung
Kapolsek Cluring AKP Abdur Rohman menjelaskan pelaku kekerasan tersebut adalah ibu tiri dan ayah kandung korban. Polisi menangkap keduanya setelah menerima laporan dari ibu kandung korban pada 6 September 2024.
“Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga. Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui tetangga terlapor,” kata Abdur Rohman.
Menurut Rohman, saat dilakukan pemeriksaan, ayah kandung korban berdalih luka-luka yang diterima anaknya disebabkan kecelakaan. Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.
BACA: Tiga Anak Tewas di Jombang, Polisi Pertimbangkan Penelantaran oleh Suami
Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Edi mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Edi juga menjelaskan pihaknya akan terus memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka,” tutur Edi. (*)