IDEALOKA.COM (Kediri) – Pada Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kediri menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.254.964 pemilih. Hal ini terlihat saat KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada serentak tahun 2024, Jumat, 20 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyatakan jutaan pemilih yang ditetapkan itu berhak menyumbangkan suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun ini.
“DPT Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri ada 1.254.964 pemilih,” kata Nanang.
Ia merinci dari jumlah tersebut sebanyak 630.299 pemilih laki-laki dan 624.665 pemilih perempuan.
“Kemudian jutaan pemilih tersebut menyebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Kediri dengan total 2.348 TPS. Dari jumlah TPS ini, empat TPS di antaranya adalah TPS lokasi khusus,” katanya.
Rapat pelno penetapan DPT tersebut juga dihadiri Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso.
“Dengan agenda ini, kami dari Bawaslu Kabupaten Kediri menyetujui jumlah DPT untuk Pilkada serentak 2024,” katanya.
Ia berharap dengan penetapan DPT di Kabupaten Kediri tersebut, masyarakat memiliki antusias tinggi untuk bersama-sama hadir di TPS pada 27 November mendatang.
“Mari sumbangkan hak suara kita pada Pilkada nanti dan jangan golput. Kemudian bila nanti masyarakat perlu menyampaikan sesuatu kepada kita, maka Bawaslu Kabupaten Kediri akan membentuk posko pengaduan di setiap kecamatan,” katanya. (Adv)