Perundingan Buntu, Pekerja PT SKI Pasuruan Blokir Akses Masuk Pabrik

Perwakilan pekerja keluar usai perundingan dengan manajemen PT CPB tak membuahkan hasil, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: Ishomuddin

IDEALOKA.COM (Pasuruan) – Ratusan pekerja PT Sonokeling Indah (SKI) masih mogok kerja sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober 2024.

“Teman-teman masih mogok sampai hari ini,” kata salah satu pekerja, Rabu, 9 Oktober 2024.

Read More

Pada aksi mogok kerja Selasa sore, 8 Oktober 2024, suasana sempat memanas.

Setelah perundingan antara perwakilan pekerja dan PT Cahaya Pagi Berlian (CPB) pada Selasa siang tak menemui kesepakatan, massa pekerja melakukan pemblokiran akses masuk ke gerbang PT SKI. PT CPB merupakan perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT SKI sebagai investor.

BACA: Tak Sesuai UMK, Ratusan Pekerja PT SKI Pasuruan Masih Mogok Kerja

PT SKI merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) dari Tiongkok yang bergerak di bidang pemotongan kayu sonokeling. Salah satu lokasi pabrik pemotongan kayu sonokeling tersebut berada di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Selasa sore, para pekerja memblokir akses masuk pabrik dengan memasang ban-ban besar di depan pintu gerbang PT SKI. Sejumlah truk yang akan mengangkut kayu sonokeling gelondongan tak bisa masuk ke dalam pabrik.

Pekerja pabrik pemotongan kayu sonokeling PT Sonokeling Indah (SKI) di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memblokir jalan akses masuk pabrik dengan menumpuk ban-ban besar, Selasa sore, 8 Oktober 2024. Mereka menuntut gaji setara UMK dan pembayaran penuh uang lembur. Foto: Ishomuddin

Para pekerja menuntut PT CPB tak lagi mengurus rekrutmen karyawan di pabrik setempat. “Kami tetap mogok kerja dan hasil akhirnya semua (pekerja) sepakat CPB harus keluar,” kata salah satu perwakilan pekerja, Budi Santoso.

Menurut Budi, gaji yang sejak awal sudah tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan tahun 2024, malah turun. “Gaji yang awalnya Rp3.950.000, setelah ada outsourcing diubah sedikit demi sedikit jadi Rp3.750.000,” katanya.

Sedangkan, gaji sesuai UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp4.635.133.

BACA: AJI Jember: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh Termasuk Jurnalis

Hingga Selasa sore, pihak PT CPB belum bisa dikonfirmasi wartawan yang menunggu di depan pos satpam pabrik setempat.

“(Perudingan) hasilnya nihil. Kami menuntut gaji sesuai UMK, THR (sebesar) satu kali gaji, overtime lembur (dibayar penuh), dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata perwakilan pekerja lainnya, Wawan usai berunding dengan difasilitasi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga berdomisili di Dusun Ngering, M. Elyas.

Selain gaji yang tak sesuai UMK, beberapa kali juga terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Salah satunya yang dialami Muhammad Subkhan, warga Dusun Kaliteluh, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Agustus 2023. Subkhan akhirnya meninggal dunia pada 30 Agustus 2023 setelah dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pasuruan.

BACA: Diduga Masih Berusia Anak, Perekrutan Pekerja Migran asal Banyuwangi Diduga Melanggar Aturan

Jumlah pekerja di pabrik setempat sekitar 500 orang dengan pembagian waktu (shift) tiga kali dalam 24 jam, mulai dari jam 07.00-15.00, 15.00-23.00, dan 23.00-07.00 WIB. Aktivitas pabrik setempat pernah diprotes warga Dusun Ngering karena serbuk halus dari pemotonga kayu yang berhamburan.

Pabrik pemotongan kayu PT SKI (kiri) dan MI Maarif NU Ngering (kanan) yang hanya berjarak sekitar 10 meter, Selasa, 8 Oktober 2024. Sekolah ini terdampak partikel sangat kecil dari serbuk kayu pemotongan kayu sonokeling PT SKI meski sudah dipasang terpal dan paranet di area pabrik. Foto: Ishomuddin

Setelah diprotes, manajemen pabrik memasang terpal dan paranet untuk mengurangi dampak serbuk kayu yang berhamburan. Namun, cara ini tetap tak bisa mencegah serbuk kayu yang berhamburan ke sekolah, rumah warga, musala, dan masjid sekitar pabrik.

Akibat polusi ini, manajemen pabrik memberikan kompensasi uang ke sejumlah RT, sekolah, dan masjid sekitar sebesar Rp300 ribu per bulan, namun kompensasi ini tak sebanding dengan dampak polusi serbuk kayu yang mengganggu aktivitas warga dan pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dekat pabrik. (*)

Related posts

Leave a Reply