IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur bersama KJRI Johor Bahru Malaysia berhasil menyelamatkan DN, 18 tahun, Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tim advokasi DPW SBMI Jawa Timur Agung Subastian menjelaskan DN berhasil diselamatkan karena ada informasi pelaporan dari keluarga dan juga respons KJRI Johor Bahru dari majikan dan agen.
“Setelah proses yang cukup panjang, kami harus melakukan pencarian dan negosiasi panjang dengan agency, sebab mulai awal DN disembunyikan dan tidak diberi akses komunikasi dengan orang luar dan keluarga,” kata Agung, Senin, 11 November 2024.
Agung mengatakan dari pengakuannya, DN hampir dua tahun telah mengalami penyiksaan.
BACA: Diduga Masih Berusia Anak, Perekrutan Pekerja Migran asal Banyuwangi Diduga Melanggar Aturan
“DN mengalami penyiksaan setiap harinya mulai dipukul, ditendang, disiram air panas, bahkan sampai digunduli kalau tidak nurut majikan. Ia dipekerjakan dari jam 5 pagi sampai jam 12 malam setiap harinya. Bahkan, gajinya selama bekerja di sana dipotong majikan dengan alasan tidak sampai finis kontrak dan ia hanya diberikan 6.000 ringgit,” kata Agung.
DN merupakan warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Setelah lulus SMP, langsung dikirim ke Malaysia oleh MM perekrut asal Kecamatan Purwoharjo dan AG asal Kabupaten Jember yang menjadi sponsor keberangkatannya.
“Alhamdulillah, terima kasih kami sampaikan kepada SBMI, KJRI, dan P4MI Banyuwangi yang telah membantu menangani dan mengawal sampai rumah. Untuk selanjutnya kami akan bersiap melaporkan pihak-pihak yang telah mengirim anak saya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata KY, ibu kandung korban.
Pemulangan dari bandara dijemput keluarga dan dikawal langsung oleh petugas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dalam waktu dekat, SBMI bersama korban akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum supaya para pelaku diberikan hukuman yang berat.
BACA: Migran Care Banyuwangi Sayangkan Dialog Isu Buruh Dihadiri Satu Cawabup
Sebelumnya, pekerja migran lainya asal Kecamatan Muncar juga telah berhasil diselamatkan dari Serawak, Malaysia, dengan kasus yang sama. Korban dikirim bekerja ke Malaysia pada 5 oktober 2024.
Dalam catatan kasus DPW SBMI Jawa Timur, jumlah kasus yang telah ditangani sampai dengan 6 November 2024 total 50 kasus dan Kabupaten Banyuwangi tertinggi kasusnya dengan menyumbang 23 kasus dengan jenis kasus TPPO, meninggal dunia, sakit, deportasi, hilang kontak dengan keluarga, tidak digaji, depresi, dan penipuan.
SBMI mengimbau masyarakat Banyuwangi tidak mudah percaya pada tawaran kerja dengan iming-iming cepat dan gaji tinggi, serta tidak lewat sponsor atau agen dan kalau perlu minta profil PT dan legalitasnya.
“Pastikan ada kontrak kerja dan perjanjian penempatan dan beri salinan kepada keluarga. Selalu beritahu keluarga atau orang terdekat tentang posisi dan lokasi. Jangan lupa memfoto semua dokumen paspor dan foto lokasi kegiatan anda mulai keberangkatan sampai di lokasi kerja. Pahami hak anda sebagai pekerja migran. Jangan takut untuk melaporkan diri ke KJRI atau melalui saluran hotline yang tersedia milik pemerintah atau simpan kontak-kontak penting KBRI/KJRI atau SBMI,” katanya. (*)