IDEALOKA.COM (Kediri) – Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso membagikan sertifikat hak aset tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua desa, Rabu, 20 November 2024.
Adapun kedua desa ini, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem.
Di Desa Sambiresik, sertifikat yang dibagikan sebanyak 282 sertifikat dari total 853 sertifikat dan tersisa 571 sertifikat yang masih dalam proses.
“Kalau di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1.098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat,” katanya.
BACA: Pjs Bupati Kediri Bagikan Ratusan Sertifikat PTSL
Ia mengatakan percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat. Menurutnya, ada tiga aspek pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.
Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah. Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
BACA: Mas Dhito Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik bagi Warga Kampungbaru
“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
BACA: Pemerintah Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas HGU di Kediri
“Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan percepatan program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin dari aspek keamanan data.
“Jadi, mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” katanya. (Adv/PKP)