IDEALOKA.COM (Banyuwangi) – Sejumlah kendaraan angkutan barang akan dikenakan pembatasan jam operasional atau dilarang melintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini untuk mencegah kemacetan karena meningkatnya arus kendaraan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat
Kemudian diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024, pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025, pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
BACA:
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Komang Sudira, mengutip SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor KH201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/XII/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru.
Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian beruapa tanah, pasir dan atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku bagi angkutan barang pengakut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang hewan ternak pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.
BACA:
“Angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu atau gandum atau tapioca jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging ungags, minyak goring, mentega, susu telur, garam kedelai, bawang dan cabai juga tidak diberlakukan pembatasan,” kata Komang, Senin, 16 Desember 2024.
Meskipun ada beberapa angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional pada masa Nataru, namun dalam perjalanannya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan tiga ketentuan.
Surat yang harus dipersiapkan di antaranya dengan ketentuan surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan (jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang).
“Satu syarat lagi surat ditempelkan pada kaca depan kiri angkutan barang,” katanya. (*)